UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
ABSTRACT: Guna mengatasi
kekerasan dalam keluarga, dasar hukum sudah ada. Mulai dari Undang-undang
sampai pada Peraturan Pemerintah, agaknya sudah cukup sebagai dasar untuk
mengatasi kekerasan ini. Namun pelaksanaan Undang-undang ini memerlukan upaya
dan dukungan dari semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Untuk itu
diselenggarakanlah Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Tujuan Pengabdian Masyarakat ini adalah:
- Memberikaan penjelasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan social bukan individu.
- Memperkecil, menghapus/menghilangkan setiap perbuatan terhadap perempuan, suami, anak, atau anggota keluarga yang ikut dalam satu rumah tangga atau pihak yang ter-subordinasi yang menimbulkan kesengsaraan/penderitaan fisik, seksual, ekonomi, social, psikologi, termasuk ancaman pemaksaan dan pemerkosaan dalam lingkungan keluarga.
- Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkup keluarga dan masyarakat.
Penulis: Koerniatmanto
Soetoprawiro, Ratna Riyanti, Soesi Idayanti
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130585