SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SECARA ORGANISASIONAL MAUPUN PERSONAL
ABSTRACT: Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI) adalah lembaga non departemen yang memiliki peran
untuk mewujudkan keamanan dalam negeri Indonesia yang meliputi terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. POLRI dapat dilihat
secara organisasional maupun personal. Aspek organisasional melihat pada
kelembagaan dari POLRI itu sendiri, sedangkan aspek personal melihat pada
anggota POLRI yang menjalankan peran, fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari
organisasi.
Penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif ini membahas sistem
pertanggungjawaban hukum POLRI secara organisasional dan secara personal. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa POLRI secara organisasional bertanggung jawab
kepada Presiden. Sedangkan POLRI secara personal bertanggung jawab kepada
Praperadilan atau Peradilan Umum dan pihak yang bersangkutan dapat dikenai
sanksi pidana dan sanksi administratif secara bersamaan. Selain itu, terdapat
pula saran-saran yang diharapkan nantinya terlaksana dan dapat menjadikan POLRI
menjadi lebih baik lagi.
Kata kunci: Kepolisian, POLRI,
tanggung jawab, organisasional, personal
Penulis: Maria Ulfah,
Koerniatmanto Soetoprawiro, Yudha Panji Prasetya Garna, Adrian Dimas Prasetyo
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130584