KEDUDUKAN KANTOR HUKUM DALAM PERSEKUTUAN PERDATA DEWASA INI
ABSTRACT: Tujuan penelitian
tentang kedudukan persekutuan perdata dewasa ini dilakukan untuk mengetahui
bagaimana kedudukan dari kantor hukum, didalam
persekutuan perdata. Selain itu pula penelitian ini juga dilakukan untuk
mencari tahu tentang pertanggungjawaban dari kantor hukum yang merupakan suatu bentuk persekutuan perdata.
Dengan menggunakan mencoba metode yuridis empiris, penelitian ini akan
mencoba menelusuri kedudukan kantor hukum dalam persekutuan perdata dan
pertanggungjawaban kantor hukum dalam persekutuan perdata dewasa ini.
Penulis: Djaja S. Meliala,
Nasar Ambarita
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130586