UPAYA PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM MENGATASI LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA DENPASAR

ABSTRAK: Lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Denpasar timbul akibat adanya kemiskinan dan munculnya arus urbanisasi. Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk mengatasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh yang lokasinya tidak memenuhi persyaratan hunian baik secara teknis maupun non teknis. Permasalahan yang timbul adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Kota Denpasar terhadap penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh dan upaya apa yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam mengatasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Denpasar. Kesimpulan yang didapat dalam pembahasan permasalahan ini adalah Pemerintah Kota Denpasar menetapkan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar dan berdasarkan tingkat kekumuhan serta tingkatan jumlah permukiman kumuh. Dalam mengatasi lingkungan perumahan permukiman kumuh dengan membuat program pengendalian berupa Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Zonasi dan Mekanisme Insentif dan Disinsentif. Membahas permasalahan ini digunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Kata kunci: Pemerintahan, Tata Ruang, Lingkungan, Permukiman Kumuh
Penulis: A.A Ngurah Putra Prabawa, Marwanto
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130578

Artikel Terkait :