UPAYA PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM MENGATASI LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Lingkungan perumahan
dan permukiman kumuh di Kota Denpasar timbul akibat adanya kemiskinan dan
munculnya arus urbanisasi. Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk mengatasi
lingkungan perumahan dan permukiman kumuh yang lokasinya tidak memenuhi
persyaratan hunian baik secara teknis maupun non teknis. Permasalahan yang
timbul adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Kota Denpasar
terhadap penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh dan upaya
apa yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam mengatasi lingkungan
perumahan dan permukiman kumuh di Kota Denpasar. Kesimpulan yang didapat dalam
pembahasan permasalahan ini adalah Pemerintah Kota Denpasar menetapkan lokasi
lingkungan perumahan dan permukiman kumuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1992 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh, Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Denpasar dan berdasarkan tingkat kekumuhan serta tingkatan jumlah permukiman
kumuh. Dalam mengatasi lingkungan perumahan permukiman kumuh dengan membuat
program pengendalian berupa Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Zonasi dan
Mekanisme Insentif dan Disinsentif. Membahas permasalahan ini digunakan metode
penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Kata kunci: Pemerintahan, Tata
Ruang, Lingkungan, Permukiman Kumuh
Penulis: A.A Ngurah Putra
Prabawa, Marwanto
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130578