FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI BALI MENERIMA ASPIRASI RAKYAT DI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS
ABSTRAK: Fungsi DPRD
Provinsi Bali sebagaimana
diatur dalam Peraturan
DPRD Provinsi Bali No.10
tahun 2009 tentang
Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi
Bali adalah sebagai
pembuat peraturan daerah
dan melakukan fungsi
pengawasan. Untuk mewujudkan pemerintahan yang
demokratis maka DPRD
Provinsi Bali perlu
menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal
yang dibahas dalam
tulisan ini adalah:
1. untuk mengkaji
dasar hukum kewenangan DPRD
Provinsi Bali menerima
aspirasi rakyat, 2.
Untuk mengkaji fungsi penyaluran aspirasi
rakyat melalui DPRD
Provinsi Bali menerima
aspirasi rakyat di
dalam mewujudkan pemerintah yang
demokratis. Tulisan ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Kesimpulan yang diperoleh:
1. DPRD Provinsi
Bali merupakan penyalur aspirasi masyarakat
sebagaimana yang tertera
dalam amanat pasal
300 huruf (J)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2010,
2. Melalui peran
DPRD Propinsi Bali
sebagai penyalur aspirasi
masyarakat, diharapkan
masyarakat dapat berperan
serta melalui pemberian
masukan atau keluhan
di daerah sehingga dapat mendorong terwujudnya pemerintahan demokratis.
Kata Kunci:
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Aspirasi Masyarakat,
Pemerintahan Demokratis
Penulis: Agus Pradnyana, I
Nengah Suantra, I Wayan Suarbha
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130579