PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK: Tulisan ini
menggunakan metode analisis
normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan serta pendekatan
fakta. Kepentingan yang menyangkut urusan Pemerintahan tentu
akan ditangani oleh Pegawai Pemerintahan atau Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Khususnya Pemerintahan
Desa yang dipimpin
oleh Kepala Desa
dan Perangkat Desa, Sekretaris Desa merupakan salah satu Perangkat Desa
yang merupakan PNS Daerah. Melihat UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian dan perubahannya UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terkait dengan pengangkatan PNS
dengan penjelasan Pasal 16 ayat (1) yang ada didalamnya. Rumusan
masalah yang dapat
dikemukakan yaitu bagaimanakah
prosedur pengangkatan PNS Daerah dan bagaimana pengaturan Sekretaris
Desa menjadi PNS Daerah. Kesimpulan
yang diperoleh pengangkatan
Sekretaris Desa menjadi
PNS dapat dilakukan berdasarkan pada
kriteria penunjang kepentingan
Nasional. Pengangkatan Sekretaris
Desa menjadi PNS diangkat secara langsung tanpa melalui ujian, tetapi
harus memenuhi syarat yang ditentukan mengingat tidak semua Sekretaris Desa
bisa menjadi PNS.
Kata Kunci: Sekretaris Desa,
Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan
Penulis: Dwi Kardri Pramita, I
Ketut Markeling
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130580