PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

ABSTRAK: Tulisan  ini  menggunakan  metode  analisis  normatif  dengan menggunakan  pendekatan  perundang-undangan  serta  pendekatan  fakta.  Kepentingan  yang menyangkut urusan Pemerintahan tentu akan ditangani oleh Pegawai Pemerintahan atau Pegawai Negeri  Sipil  (PNS).  Khususnya  Pemerintahan  Desa  yang  dipimpin  oleh  Kepala  Desa    dan Perangkat Desa, Sekretaris Desa merupakan salah satu Perangkat Desa yang merupakan PNS Daerah. Melihat UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan perubahannya UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terkait dengan pengangkatan PNS dengan penjelasan Pasal 16 ayat (1) yang ada didalamnya.  Rumusan  masalah  yang  dapat  dikemukakan  yaitu  bagaimanakah  prosedur pengangkatan PNS Daerah dan bagaimana pengaturan Sekretaris Desa menjadi PNS Daerah. Kesimpulan  yang  diperoleh  pengangkatan  Sekretaris  Desa  menjadi  PNS  dapat  dilakukan berdasarkan  pada  kriteria  penunjang  kepentingan  Nasional.  Pengangkatan  Sekretaris  Desa menjadi PNS diangkat secara langsung tanpa melalui ujian, tetapi harus memenuhi syarat yang ditentukan mengingat tidak semua Sekretaris Desa bisa menjadi PNS.
Kata Kunci: Sekretaris Desa, Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan
Penulis: Dwi Kardri Pramita, I Ketut Markeling
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130580

Artikel Terkait :