SOSIOLOGI HUKUM DALAM PARADIGMA SOSIAL
Abstrak: Sosiologi hukum
adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis
mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan
gejala-gejala sosial lain. Tujuan sosiologi hukum di dalam kenyataan seperti
berikut: berguna untuk terhadap kemampuan memahami hukum di dalam konteks
sosial, memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas
hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, mengubah
masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang
tertentu dan memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan
evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Kata Kunci: Sosiologi hukum,
gejala sosial,Hukum
Penulis: Liky Faizal
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd090058