SOSIOLOGI HUKUM DALAM PARADIGMA SOSIAL

Abstrak: Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Tujuan sosiologi hukum di dalam kenyataan seperti berikut: berguna untuk terhadap kemampuan memahami hukum di dalam konteks sosial, memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang tertentu dan memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Kata Kunci: Sosiologi hukum, gejala sosial,Hukum
Penulis: Liky Faizal
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd090058

Artikel Terkait :