PERANAN HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN PEMERINTAHAN
Abstrak: Pemerintah telah nya
kewenangan untuk mengatur, memungut pajak, menegakkan hukum, menerapkan sanksi,
dan jadi benteng, yaitu berbagai "otoritas" dalam proses pencapaian
negara tujuan. Sementara itu, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum terhadap tindakan pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian. Prinsip ini
menyediakan ruang yang cukup bagi partisipasi masyarakat yang diperlukan dalam
pemerintahan demokratis. Konsisten dan konsekuen pelaksanaan tanggung jawab
pemerintah, pada gilirannya dapat meningkatkan prestise pemerintah dan
pengakuan dari orang-orang untuk mereka pemerintah
Kata Kunci: Hukum, Perbuatan Pemerintahan
Penulis: Eko Hidayat
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd090059