PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI (STUDI PANDANGAN ULAMA ACEH SINGKIL)
ABSTRACT: Pernikahan adalah
sunnah Rasul dan merupakan ibadah bagi yang siap secara jasmani dan rohani.
Harus dipahami dibalik ikatan pernikahan ada ikatan yang mengikat antara kedua
mempelai. Disamping itu, ada beberapa hal
yang harus dijaga bersama. Salah
satunya adalah harta bersama. Harta bersama (gono-gini) seolah-olah hanya milik
mempelai laki-laki jika mempelai wanita meninggal
dunia. padahal hakikatnya harta bersama adalah milik bersama. Namun realitanya
harta bersama tidak serta merta menjadi milik bersama ketika salah seorang meninggal dunia. hal inilah yang terjadi di
masyarakat Aceh, tepatnya Aceh bagian Singkil. Inilah yang membuat peneliti
tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini berusaha mengungkapkan bagaimana
pembagian harta gono-gini dalam pandangan masyarakat Aceh Singkil. Penelitian
ini menggunakan metode observasi dan wawancara guna mendapatkan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Harta bersama (gono-gini) tidak mesti
dibagikan jika mempelai wanita meninggal dunia. Jika yang terjadi adalah
sebaliknya, maka harta bersama harus dibagikan. Keyakinan ini bertahan lama
sampai sekarang dikarenakan oleh pandangan bahwa mempelai wanita jika ditinggal
oleh suami akan menikah lagi, ditakutkan harta bersama dikuasai oleh suami
barunya, sementara jika suami ditinggal oleh istri, harta tidak dibagikan sebab
masih mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Melihat pandangan
diatas maka dapat disimpulkan bahwa hokum adat sangat mempengaruhi proses
pembagian harta bersama (gono-gini). Dan minimnya peran ulama dalam pembagian
harta bersama (gono-gini).
KEYWORDS: marriage; joint
property (gono-gini); ulama singkil
Penulis: Ali Sibra Malisi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130110