IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU (STUDI PADA PENATAAN RUANG DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA PASURUAN)

Abstrak: Dalam proses pembangunan disetiap daerah khususnya perkotaan seringkali mengesampingkan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sedangkan RTH merupakan kebutuhan pokok sebuah kota. Dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dijelaskan bahwa setiap wilayah minimal terdapat RTH 30% dari luas wilayah sedangkan Kota Pasuruan saat ini memiliki RTH 20.01%. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemerintah Kota Pasuruan mengimplementasikan UU tersebut agar tercapai jumlah RTH yang ditentukan, pendukung, dan penghambatnya. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dari penelitian diperoleh hasil pemerintah Kota Pasuruan mengeluarkan PERDA No.31 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Pasuruan dimana terdapat  keputusan mengenai RTH yang harus dicapai Kota Pasuruan tahun 2011-2031. Dalam pelaksanaannya pemerintah melakukannya secara bertahap sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat, dikarenakan keterbatasan dana serta kurangnya komunikasi. Maka perlu perencanaan berdasarkan prioritas, adanya komunikasi yang baik dan kontrol dari masyarakat.
Kata Kunci: Implementasi, Perencanaan, Ruang Terbuka Hijau
Penulis: Arya Dwi Saputra
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130006

Artikel Terkait :