IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU (STUDI PADA PENATAAN RUANG DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA PASURUAN)
Abstrak: Dalam proses
pembangunan disetiap daerah khususnya perkotaan seringkali mengesampingkan
ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sedangkan RTH merupakan kebutuhan pokok
sebuah kota. Dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dijelaskan bahwa
setiap wilayah minimal terdapat RTH 30% dari luas wilayah sedangkan Kota
Pasuruan saat ini memiliki RTH 20.01%. Penelitian bertujuan untuk mengetahui
bagaimana pemerintah Kota Pasuruan mengimplementasikan UU tersebut agar
tercapai jumlah RTH yang ditentukan, pendukung, dan penghambatnya. Peneliti
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dari
penelitian diperoleh hasil pemerintah Kota Pasuruan mengeluarkan PERDA No.31
Tahun 2011 tentang RTRW Kota Pasuruan dimana terdapat keputusan mengenai RTH yang harus dicapai
Kota Pasuruan tahun 2011-2031. Dalam pelaksanaannya pemerintah melakukannya
secara bertahap sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat, dikarenakan
keterbatasan dana serta kurangnya komunikasi. Maka perlu perencanaan
berdasarkan prioritas, adanya komunikasi yang baik dan kontrol dari masyarakat.
Kata Kunci: Implementasi,
Perencanaan, Ruang Terbuka Hijau
Penulis: Arya Dwi Saputra
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130006