FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004

Abstrak: Makalah  ini  berjudul  “Fungsi  Pengawasan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah (DPRD) Terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dalam Pemilihan Kepala Daerah  Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004”. Dengan  metode penelitian  normatif,  makalah  ini  menganalisis  tentang  DPRD  sebagai  lembaga perwakilan rakyat daerah memilik tiga fungsi, salah satunya fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan  fungsi  pengawasan  DPRD  bertugas  untuk  melakukan  pengawasan  dan meminta  laporan  kepada  KPUD  dalam  penyelenggaraan  pemilihan  kepala  daerah. Terdapat permasalahan  yaitu  mengenai  sumber  kewenangan  DPRD  mengawasi  KPUD dalam  pemilihan  kepala  daerah  dan  kedudukan  DPRD  dalam  melakukan  pengawasan terhadap KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Sumber kewenangan DPRD  mengawasi  KPUD  dalam  pemilihan  kepala  daerah  tercantum  dalam  Pasal  66 ayat  (3)  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  dan  untuk  melaksanakan  fungsi pengawasan,  DPRD  melakukan  pengawasan  secara  tidak  langsung  dalam  pemilihan kepala daerah.
Kata kunci: fungsi pengawasan, pemilihan umum
Penulis: Ni Made Ayu Tresnasanti, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130576

Artikel Terkait :