FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
Abstrak: Makalah ini
berjudul “Fungsi Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dalam Pemilihan
Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004”. Dengan metode penelitian normatif,
makalah ini menganalisis
tentang DPRD sebagai
lembaga perwakilan rakyat daerah memilik tiga fungsi, salah satunya
fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan
fungsi pengawasan DPRD
bertugas untuk melakukan
pengawasan dan meminta laporan
kepada KPUD dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah. Terdapat permasalahan
yaitu mengenai sumber
kewenangan DPRD mengawasi
KPUD dalam pemilihan kepala
daerah dan kedudukan
DPRD dalam melakukan
pengawasan terhadap KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Sumber kewenangan DPRD mengawasi KPUD
dalam pemilihan kepala
daerah tercantum dalam
Pasal 66 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 dan
untuk melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD
melakukan pengawasan secara
tidak langsung dalam
pemilihan kepala daerah.
Kata kunci: fungsi pengawasan,
pemilihan umum
Penulis: Ni Made Ayu
Tresnasanti, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130576