ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE INTERNASIONAL BAGI PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Abstrak: Arbitrase internasional
adalah penyelesaian sengketa
melalui pihak ketiga
yang netral. Arbitrase ada
yang terlembaga ada
pula yang bersifat
sementara (ad hoc). Permasalahan timbul
saat sengketa muncul
antara perusahaan multinasional, dimana mereka
justru mengajukan tuntutan
ke berbagai pengadilan
di berbagai negara ketimbang menempuh proses arbitrase.
Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini
ialah metode normatif,
dalam berbagai literatur
ditemukan bahwa arbitrase internasional memiliki
lebih banyak kelebihan
dibanding kelemahan seperti,
arbitrase sifatnya cepat dan
murah, proses dan
putusan arbitrase dapat
dirahasiakan, serta pada prinsipnya keputusan
arbitrase adalah final
dan mengikat. Namun
pelaksanaan keputusan ini dapat kehilangan kekuatannya apabila tidak ada
itikad baik dari satu atau kedua
belah pihak untuk
melaksanakan putusan tersebut.
Oleh karena itu
arbitrase internasional
sebaiknya digunakan sebagai
alternatif penyelesaian sengketa
bagi perusahaan multinasional.
Kata Kunci:
Alternatif, Penyelesaian Sengketa,
Arbitrase Internasional, Perusahaan Multinasional
Penulis: Ni Gusti Nyoman
Shanti Prameswari, C.I.A Pemayun, SH.,MH
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130575