SEJARAH DAN KONFLIK RITUAL MANTEN KUCING DI DESA PELEM KECAMATAN CAMPURDARAT KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK: Penelitian tentang
konflik yang terjadi
pada ritual manten kucing
ini dilakukan untuk
mengungkapkan terjadinya kecaman MUI
Kabupaten Tulungagung terhadap
ritual manten kucing pada tahun
2010 lalu. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui sejarah ritual manten kucing di Desa Pelem.
(2) untuk mengetahui perkembangan
dan konflik yang
terjadi pada ritual manten
kucing. (3) untuk
mengetahui relevansi hasil penelitian ritual manten kucing dengan
pendidikan sejarah. Metode penelitian
yang yang dipakai
dalam penelitian ini
adalah metode penelitian sejarah
yang meliputi beberapa
tahap yaitu Pemilihan topik, Heuristik,
Verifikasi (kritik sejarah,
keabsahan sumber), Interpretasi (analisis
dan sintesis), Historiografi
(penulisan). Berdasarkan hasil penelitian yang telah didapat oleh peneliti dapat dijabarkan sebagai
berikut (1) ritual
manten kucing dimulai
saat terjadi kemarau panjang
yang melanda Desa
Pelem pada zaman Belanda
(belum diketahui secara
pasti tahun kejadian
tersebut). Pada saat yang
sama seorang sesepuh
Desa bernama Eyang Sangkrah mandi
bersama sepasang kucing
di coban krama
yang dianggap membuat turunnya
hujan. Pada saat
itu belum dikenal istilah ritual
karena belum ada
tata cara tertentu
pada peristiwa tersebut. Istilah
ritual baru muncul
pada masa Demang
Sutomedjo yang mendapatkan wangsit untuk melaksanakan ritual memandikan kucing di
coban krama pada
saat terjadinya kemarau
panjang. Ritual ini kemudian
diteruskan oleh anak-anaknya
yaitu Lurah Suwardi dan
Bapak Djani. Perkembangan
yang pesat terjadi
saat manten kucing pada masa Kepala Desa Pelem saat ini yaitu Bapak Nugroho
Agus.
Pada masa ini
ritual manten kucing
dilaksanakan dalam bentuk kesenian
dengan tujuan untuk
melestarikan ritual manten
kucing. (2) Pada saat dilaksanakan dalam bentuk seni, ritual manten kucing
mendapatkan kecaman dari
MUI Kabupaten Tulungagung karena
dianggap sebagai ritual
yang melecehkan agama Islam.
Kesimpulan dari penelitian
ini adalah ritual
manten kucing merupakan sebuah
ritual minta hujan
dari Desa Pelem Kecamatan Campurdarat
Kabupaten Tulungagung yang
telah berkembang dalam bentuk kesenian dan pernah mendapat kecaman MUI pada
tahun 2010. Berdasarkan
temuan data di
atas maka peneliti memberikan
beberapa saran yaitu:
(1) Masyarakat Desa Pelem
harus tetap melestarikan
ritual minta hujan
tersebut. (2) Masyarakat Tulungagung
harus lebih mengenal
ritual manten kucing sehingga
tidak salah paham
dalam mengartikan ritual tersebut. (3)
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
dalam hal ini Disbudparpora harus
tetap memiliki inisiatif
dalam melestarikan ritual manten
kucing. (4) Peneliti
selanjutnya dianjurkan untuk meneliti makna pada ritual manten
kucing.
KATA KUNCI: ritual manten
kucing, konflik, Desa Pelem
Penulis: Wisnu Aji Dwicahyono
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd120063