UPAYA HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN LISENSI MEREK
ABSTRAK: Hak merek merupakan
hak khusus sebagai hak istimewa dan hak untuk memberi lisensi merek kepada
suatu pihak untuk menggunakan hak merek tersebut melalui perjanjian lisensi.
Belakangan ini terdapat penyalahgunaan lisensi baik pemberi lisensi maupun
penerima lisensi sehingga merugikan salah satu pihak dan dapat menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan mengenai upaya
hukum terhadap penyalahgunaan perjanjian lisensi merek
Kata Kunci: Hak Merek, Lisensi
Merek, Perjanjian, Persaingan Usaha Tidak Sehat
Penulis: Herbert Petrus Wiro
Simbolon, Ngakan Ketut Dunia, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd130326