UPAYA HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN LISENSI MEREK

ABSTRAK: Hak merek merupakan hak khusus sebagai hak istimewa dan hak untuk memberi lisensi merek kepada suatu pihak untuk menggunakan hak merek tersebut melalui perjanjian lisensi. Belakangan ini terdapat penyalahgunaan lisensi baik pemberi lisensi maupun penerima lisensi sehingga merugikan salah satu pihak dan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan mengenai upaya hukum terhadap penyalahgunaan perjanjian lisensi merek
Kata Kunci: Hak Merek, Lisensi Merek, Perjanjian, Persaingan Usaha Tidak Sehat
Penulis: Herbert Petrus Wiro Simbolon, Ngakan Ketut Dunia, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd130326

Artikel Terkait :