KAJIAN YURIDIS TERHADAP KENDALA SERTA AKIBAT HUKUM DALAM PEMBUATAN DAN PENYIMPANAN SURAT WASIAT (TESTAMEN) BAGI NOTARIS

Abstrak: Sebelum merasakan kematian manusia ingin memberikan kebahagian untuk keturunannya, salah satu caranya dengan memberikan warisan, warisan dapat diberikan secara langsung ataupun melalui surat wasiat. Surat wasiat dibuat oleh pewaris untuk keturunannya melalui notaris, Setiap Surat Wasiat harus dibuat oleh seorang Notaris. hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Huruf 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris, yang menyebutkan notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. Dalam pembuatan Surat Wasiat terdapat beberapa kendala yaitu orang yang akan membuat surat wasiat harus berumur minimal 18 tahun atau sudah menikah walaupun belum berumur 18 tahun dan yang mewariskan harus memiliki akal budi yang sehat, jika pembuatan surat wasiat tidak memenuhi syarat-syarat tersebut akan batal demi hukum. Notaries dapat menyimpan surat wasiat dan menjaga kerahasiannya, Akibat hukum terhadap notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyimpan surat wasiat adalah akta yang dibuat atau disimpan oleh notaris menjadi akta dibawah tangan demi hukum atau akta tersebut batal demi hukum dan notaris yang membuat atau menyimpan surat wasiat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Kata Kunci: Kendala, Akibat Hukum, Penyimpanan Notaris, dan Surat Wasiat
Penulis: I Gusti Putu Arya Lanang, Ni Nyoman Sukeni
Kode Jurnal: jphukumdd130325

Artikel Terkait :