KAJIAN YURIDIS TERHADAP KENDALA SERTA AKIBAT HUKUM DALAM PEMBUATAN DAN PENYIMPANAN SURAT WASIAT (TESTAMEN) BAGI NOTARIS
Abstrak: Sebelum merasakan
kematian manusia ingin memberikan kebahagian untuk keturunannya, salah satu
caranya dengan memberikan warisan, warisan dapat diberikan secara langsung
ataupun melalui surat wasiat. Surat wasiat dibuat oleh pewaris untuk keturunannya
melalui notaris, Setiap Surat Wasiat harus dibuat oleh seorang Notaris. hal tersebut
tercantum dalam Pasal 1 Huruf 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris,
yang menyebutkan notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang. Dalam
pembuatan Surat Wasiat terdapat beberapa kendala yaitu orang yang akan membuat surat
wasiat harus berumur minimal 18 tahun atau sudah menikah walaupun belum berumur
18 tahun dan yang mewariskan harus memiliki akal budi yang sehat, jika
pembuatan surat wasiat tidak memenuhi syarat-syarat tersebut akan batal demi
hukum. Notaries dapat menyimpan surat wasiat dan menjaga kerahasiannya, Akibat
hukum terhadap notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyimpan
surat wasiat adalah akta yang dibuat atau disimpan oleh notaris menjadi akta
dibawah tangan demi hukum atau akta tersebut batal demi hukum dan notaris yang
membuat atau menyimpan surat wasiat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis,
pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan
tidak hormat.
Kata Kunci: Kendala, Akibat
Hukum, Penyimpanan Notaris, dan Surat Wasiat
Penulis: I Gusti Putu Arya
Lanang, Ni Nyoman Sukeni
Kode Jurnal: jphukumdd130325