PELELANGAN ATAS BARANG JAMINAN GADAI DALAM HAL TIDAK MENCUKUPI PELUNASAN HUTANG DEBITUR PADA PT. PEGADAIAN (Persero) DI KOTA DENPASAR

Abstraksi: Tulisan ini membahas mengenai pelelangan atas barang jaminan gadai dalam hal tidak mencukupi pelunasan hutang debitur pada PT. Pegadaian (Persero) di Kota Denpasar. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah Deskritif. Tulisan ini disusun berdasarkan penelitian hukum empiris. Peraturan yang digunakan dalam tulisan ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Pedoman Operasional Kantor Cabang Pegadaian. Hasil dari penelitian yang dilakukan tehadap masalah yang di hadapi Pegadaian dalam pelaksanaan lelang adalah minat pembeli yang rendah, harga dasar yang sudah ditentukan oleh kantor pusat Pegadaian cukup tinggi dan barang lelang tidak terjual habis dapat mengakibatkan tidak tercukupinya pelunasan hutang debitur. Sehingga perlu ada upaya yang dilakukan Pegadaian yaitu melakukan pendekatan persuasif agar debitur membayar sisa hutangnya. Tetapi apabila debitur tidak melunasi hutangnya maka barang lelang tersebut akan dibeli oleh Pegadaian dan menjadi asset Perusahaan karena tidak ada upaya hukum dalam hal ini.
Kata Kunci: Jaminan Gadai, Pelelangan di Pegadaian, Pelunasan hutang debitur
Penulis: Luh Nardian Andryanthi, Adiwati, I Ketut Westra
Kode Jurnal: jphukumdd130324

Artikel Terkait :