ANALISIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA INVESTOR ASING MENURUT UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

ABSTRAK: Indonesia membutuhkan dana dari penanam modal terutama penanam modal asing. Indonesia membutuhkan penanam modal asing sehingga pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal lebih banyak memberikan insentif kepada penanam modal asing untuk menarik minat mereka agar menanamkan modalnya di Indonesia dan menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. Dengan ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal membuat para penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dapat diketahui pemerintah Indonesia ingin melindungi kepentingan nasional, yaitu kepentingan penanam modal dalam negeri untuk mengembangkan industri nasional.
Kata Kunci: insetif ; Investor ; Penanaman Modal
Penulis: Any Prima Andari, I Wayan Wiryawan, Desak Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd130327

Artikel Terkait :