ANALISIS PEMBERIAN INSENTIF KEPADA INVESTOR ASING MENURUT UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK: Indonesia membutuhkan
dana dari penanam modal terutama penanam modal asing. Indonesia membutuhkan
penanam modal asing sehingga pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal lebih banyak memberikan insentif kepada penanam
modal asing untuk menarik minat mereka agar menanamkan modalnya di Indonesia
dan menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. Dengan
ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal membuat para penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri enggan
menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dapat diketahui pemerintah Indonesia ingin
melindungi kepentingan nasional, yaitu kepentingan penanam modal dalam negeri
untuk mengembangkan industri nasional.
Kata Kunci: insetif ; Investor
; Penanaman Modal
Penulis: Any Prima Andari, I
Wayan Wiryawan, Desak Putu Dewi Kasih
Kode Jurnal: jphukumdd130327