TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT DI KABUPATEN BADUNG
ABSTRAK: Dalam dunia usaha
baik usaha perorangan maupun yang berbadan hukum tidak selalu berjalan dengan
mulus, ada saatnya perusahaan tersebut merugi dan tidak dapat membayar
utang-utangnya kepada kreditor. Perusahaan yang tidak mampu membayar utang-utangnya
tersebut dapat dimohonkan pailit oleh para kreditornya atau memohon sendiri
untuk dinyatakan pailit. Setelah putusan diputuskan oleh Pengadilan Niaga maka perusahaan
tersebut (debitor) tidak dapat mengelola harta perusahaannya sendiri yang selanjutnya
disebut harta pailit, akan tetapi dilakukan oleh Kurator yang tanggung jawabnya
melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit berdasarkan Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
Kata Kunci: Tanggung Jawab,
Kurator, Pemberesan dan Pengurusan Harta Pailit
Penulis: Made Bagoes
Wiranegara Wesna, Ngakan Ketut Dunia, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd130328