TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT DI KABUPATEN BADUNG

ABSTRAK: Dalam dunia usaha baik usaha perorangan maupun yang berbadan hukum tidak selalu berjalan dengan mulus, ada saatnya perusahaan tersebut merugi dan tidak dapat membayar utang-utangnya kepada kreditor. Perusahaan yang tidak mampu membayar utang-utangnya tersebut dapat dimohonkan pailit oleh para kreditornya atau memohon sendiri untuk dinyatakan pailit. Setelah putusan diputuskan oleh Pengadilan Niaga maka perusahaan tersebut (debitor) tidak dapat mengelola harta perusahaannya sendiri yang selanjutnya disebut harta pailit, akan tetapi dilakukan oleh Kurator yang tanggung jawabnya melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Kurator, Pemberesan dan Pengurusan Harta Pailit
Penulis: Made Bagoes Wiranegara Wesna, Ngakan Ketut Dunia, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd130328

Artikel Terkait :