UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PASAL 362 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN
ABSTRAK: Melawan hukum dalam
rumusan tindak pidana pencurian pada Pasal 362 KUHP memberikan arti bahwa
setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat disebut sebagai
melawan hukum jika perbuatan yang dilakukan berdasarkan pada kehendak atau niat
jahat. Untuk menyatakan bahwa perbuatan tersebut melawan hukum, harus
dibuktikan terlebih dahulu bahwa orang yang mengambil barang yang bukan haknya
memiliki kesadaran akan perbuatannya yang melawan hukum dan berniat jahat untuk
memiliki barang tersebut sebelum dijatuhkannya suatu ancaman pidana. Metode penulisan
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan hasil pembahasan disajikan secara
deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisa permasalahan.
Kata Kunci: Melawan Hukum,
Hukum Pidana, Tindak pidana, Pencurian
Penulis: I Gusti Ayu Jatiana
Manik Wedanti, A.A. Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd130311