UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PASAL 362 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN

ABSTRAK: Melawan hukum dalam rumusan tindak pidana pencurian pada Pasal 362 KUHP memberikan arti bahwa setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat disebut sebagai melawan hukum jika perbuatan yang dilakukan berdasarkan pada kehendak atau niat jahat. Untuk menyatakan bahwa perbuatan tersebut melawan hukum, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa orang yang mengambil barang yang bukan haknya memiliki kesadaran akan perbuatannya yang melawan hukum dan berniat jahat untuk memiliki barang tersebut sebelum dijatuhkannya suatu ancaman pidana. Metode penulisan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan hasil pembahasan disajikan secara deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisa permasalahan.
Kata Kunci: Melawan Hukum, Hukum Pidana, Tindak pidana, Pencurian
Penulis: I Gusti Ayu Jatiana Manik Wedanti, A.A. Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd130311

Artikel Terkait :