INDIKASI TINDAK PIDANA KORPORASI DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI (STUDI KASUS PENYIDIKAN PT. BALICON)

ABSTRAK: Indikasi tindak pidana korporasi diwilayah hukum Polda Bali. Pada tanggal 17 Agustus 2010 Bapepam pusat yang berkedudukan di Jakarta melapor kepada Polda Bali bahwa PT. Baliconsultant Life Insurance melakukan kegiatan usaha perasuransian tanpa ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak tahun 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi di wilayah hukum Polda Bali, juga untuk mengetahui bagaimana Polda Bali menentukan korporasi sebagai pelaku tindak pidana serta siapa yang dipertanggungjawabkan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi. Dalam penelitian ini, menggunakan penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Polda Bali mengidentifikasi perbuatan atau kesalahan direktur atau pimpinan PT. Balicon sebagai perbuatan atau kesalahan PT. Balicon sesuai dengan Identification Theory. Polda Bali selain meminta pertanggungjawaban pihak direktur PT. Balicon, juga meminta PT. Balicon sebagai korporasi untuk bertanggungjawab. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
Kata Kunci: Indikasi, Tindak Pidana, Korporasi, PT. Balicon
Penulis: I Putu Agus Indra Nugraha, Ida Bagus Surya Dharmajaya, I Made Walesa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd130310

Artikel Terkait :