EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG STANDARISASI PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA TANPA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH

ABSTRAK: Produk hukum diterbitkan dengan harapan dapat menjadi acuan dan dapat dilaksanakan secara efektif oleh masyarakat. Dalam tulisan ini akan dikaji Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2010 tentang Standarisasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata yang ditetapkan tanpa berdasarkan Peraturan Daerah. Terdapat permasalahan yaitu apakah efektif pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2010 tersebut mengingat ditetapkannya tanpa bersadarkan Perda sebagai kekuatan yang dapat memaksa untuk pelaksanaannya karena didalamnya mengandung sanksi ketika tidak dilaksanakan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris. Secara empiris pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2010 belum efektif, karena Peraturan Gubernur tidak boleh memuat sanksi, yang dapat dipergunakan sebagai alat pemaksa untuk dilaksanakannya peraturan tersebut. Sedangkan Perda dapat memuat sanksi tidak bisa dirujuk sanksinya, karena Peraturan Gubernur tersebut ditetapkan tanpa berdasarkan Perda.  
Kata Kunci: Efektivitas, Pelaksanaan Peraturan Gubernur, Standarisasi Pengelolaan DTW, Tanpa Berdasarkan Peraturan Daerah
Penulis: I G N Agung Bagus Indra Saputra, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130309

Artikel Terkait :