EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG STANDARISASI PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA TANPA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK: Produk hukum
diterbitkan dengan harapan dapat menjadi acuan dan dapat dilaksanakan secara
efektif oleh masyarakat. Dalam tulisan ini akan dikaji Pelaksanaan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2010 tentang Standarisasi Pengelolaan Daya Tarik
Wisata yang ditetapkan tanpa berdasarkan Peraturan Daerah. Terdapat permasalahan
yaitu apakah efektif pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2010
tersebut mengingat ditetapkannya tanpa bersadarkan Perda sebagai kekuatan yang
dapat memaksa untuk pelaksanaannya karena didalamnya mengandung sanksi ketika
tidak dilaksanakan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris.
Secara empiris pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2010 belum
efektif, karena Peraturan Gubernur tidak boleh memuat sanksi, yang dapat dipergunakan
sebagai alat pemaksa untuk dilaksanakannya peraturan tersebut. Sedangkan Perda
dapat memuat sanksi tidak bisa dirujuk sanksinya, karena Peraturan Gubernur
tersebut ditetapkan tanpa berdasarkan Perda.
Kata Kunci: Efektivitas,
Pelaksanaan Peraturan Gubernur, Standarisasi Pengelolaan DTW, Tanpa Berdasarkan
Peraturan Daerah
Penulis: I G N Agung Bagus
Indra Saputra, Suatra Putrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130309