PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIS TUKANG GIGI

ABSTRAK: Tukang gigi adalah mereka yang melakukan pekerjaan di bidang kesehatan gigi, yang tidak mempunyai ijazah resmi dari Departemen Kesehatan atau dari lembaga pendidikan yang diakui oleh Departemen Kesehatan. Di samping itu, tukang gigi tidak memiliki bekal ilmu kedokteran gigi yang sesuai dengan kaidah medis dan keterampilan mereka didapat secara turun menurun sehingga dimungkinkan banyak terdapat kesalahan dan kealpaan yang merugikan pasiennya. karena hukum yang mengatur tentang hak-hak konsumen di Indonesia belum berjalan dengan maksimal, tidak jarang pasien yang dirugikan tanpa kesalahan pada pihaknya dalam berhubungan dengan penyedia pelayanan kesehatan, hampir dapat dikatakan “tidak mampu” menuntut ganti rugi dan atau menegakkan hak-haknya.
Kata Kunci: Tukang Gigi, Kaedah Medis, Perlindungan Hukum
Penulis: Yohanna Feryna, I Gusti Ayu Puspawati, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130308

Artikel Terkait :