PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIS TUKANG GIGI
ABSTRAK: Tukang gigi adalah
mereka yang melakukan pekerjaan di bidang kesehatan gigi, yang tidak mempunyai
ijazah resmi dari Departemen Kesehatan atau dari lembaga pendidikan yang diakui
oleh Departemen Kesehatan. Di samping itu, tukang gigi tidak memiliki bekal
ilmu kedokteran gigi yang sesuai dengan kaidah medis dan keterampilan mereka
didapat secara turun menurun sehingga dimungkinkan banyak terdapat kesalahan
dan kealpaan yang merugikan pasiennya. karena hukum yang mengatur tentang
hak-hak konsumen di Indonesia belum berjalan dengan maksimal, tidak jarang pasien
yang dirugikan tanpa kesalahan pada pihaknya dalam berhubungan dengan penyedia
pelayanan kesehatan, hampir dapat dikatakan “tidak mampu” menuntut ganti rugi
dan atau menegakkan hak-haknya.
Kata Kunci: Tukang Gigi,
Kaedah Medis, Perlindungan Hukum
Penulis: Yohanna Feryna, I
Gusti Ayu Puspawati, Dewa Gde Rudy
Kode Jurnal: jphukumdd130308