AKIBAT HUKUM BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT

ABSTRAK: Kepailitan pada sebuah perusahaan berdampak terhadap hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. Akibat hukum yang ada setelah perusahaan diputus pailit seharusnya diketahui oleh masing-masing pihak dalam perusahaan tersebut, baik pihak pengusaha maupun pekerja, sehingga ketika perusahaan benar-benar mengalami kepailitan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan sudah mempersiapkan kemungkinan akan hal itu.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Hubungan Kerja, Pailit
Penulis: Ely Kristina Wulandari, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd130307

Artikel Terkait :