AKIBAT HUKUM BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT
ABSTRAK: Kepailitan pada
sebuah perusahaan berdampak terhadap hubungan kerja antara pekerja dengan
pengusaha. Akibat hukum yang ada setelah perusahaan diputus pailit seharusnya
diketahui oleh masing-masing pihak dalam perusahaan tersebut, baik pihak pengusaha
maupun pekerja, sehingga ketika perusahaan benar-benar mengalami kepailitan
tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan sudah mempersiapkan kemungkinan akan
hal itu.
Kata Kunci: Akibat Hukum,
Hubungan Kerja, Pailit
Penulis: Ely Kristina
Wulandari, I Ketut Markeling, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jphukumdd130307