PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

ABSTRAK: Timbulnya berbagai kasus lingkungan hidup cenderung disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri sehingga, diperlukan aturan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkungan hidup tersebut, aturan hukum yang terkait adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan yang timbul yaitu: pertama, sarana penegakan hukum apa saja yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 guna menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia, yang kedua kendala dan hambatan apa saja yang ditemui dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik studi dokumen terhadap bahan-bahan hukum yang relevan dengan masalah ini. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No. 32 Tahun 2009 menyediakan tiga macam aspek penegakan hukum lingkungan yaitu penegakan hukum administrasi, perdata dan pidana. Adapun kendala dan hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum lingkungan berasal dari faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, masyarakat, dan hambatan yang bersifat alamiah seperti : gunung melutus, banjir, dan tanah longsor.
Kata Kunci: Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum Lingkungan, Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penulis: Komang Trie Krisnasari, I Ketut Mertha
Kode Jurnal: jphukumdd130312

Artikel Terkait :