PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
ABSTRAK: Timbulnya berbagai
kasus lingkungan hidup cenderung disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri
sehingga, diperlukan aturan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan
dengan lingkungan hidup tersebut, aturan hukum yang terkait adalah UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan
yang timbul yaitu: pertama, sarana penegakan hukum apa saja yang diatur dalam
UU No. 32 Tahun 2009 guna menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia, yang
kedua kendala dan hambatan apa saja yang ditemui dalam penegakan hukum lingkungan
di Indonesia. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan
teknik studi dokumen terhadap bahan-bahan hukum yang relevan dengan masalah
ini. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No. 32 Tahun 2009
menyediakan tiga macam aspek penegakan hukum lingkungan yaitu penegakan hukum
administrasi, perdata dan pidana. Adapun kendala dan hambatan yang ditemui dalam
penegakan hukum lingkungan berasal dari faktor hukumnya sendiri, faktor penegak
hukum, faktor sarana/fasilitas, masyarakat, dan hambatan yang bersifat alamiah seperti
: gunung melutus, banjir, dan tanah longsor.
Kata Kunci: Lingkungan Hidup,
Penegakan Hukum Lingkungan, Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penulis: Komang Trie
Krisnasari, I Ketut Mertha
Kode Jurnal: jphukumdd130312