TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract: Perlindungan hak-hak
tenaga kerja sangat penting untukmenumbuhkan industri. Praktek menunjukkan
bahwa hak-hak pekerjamasih sangat lemah. Karena itu dilakukan perubahan atas
undang-undang ketenagakerjaan dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan adanya sistimyang baru ini, diharapkan
akan terwujudnya kepastian hukum dalampenyelesaian perselisihan hubungan
industrial dengan proses yangcepat, tepat, adil dan murah sehingga dapat
menimbulkan kepercayaandari para investor. Ketidakpastian dan multitafsir dalam
peraturanbidang hubungan industrial sering kali menimbulkan
konflik,perselisihan, dan pemogokan yang merugikan baik bagi pekerjamaupun bagi
pengusaha.
Penulis: Dodi Haryono
Kode Jurnal: jphukumdd100091