POLITIK HUKUM KESETARAAN GENDER DI INDONESIA
Abstract: Dalam kehidupan
ketatanegaraan, undang-undang dasar sebagai hukumdasar tertulis adalah
merupakan norma yang sangat fundamental baginegara, karena mengatur hal-hal
yang sangat mendasar dalampenyelenggaraan negara dan pemerintahan, meliputi
bentuk dansusunan negara, alat-alat perlengkapaan negara yang satu dengan
alatperlengkapan negara yang lain, serta jaminan perlindungan terhadaphak asasi
manusia dan warga negara. Di kala rezim orde baru masihberkuasa, nilai sebuah
demokrasi seakan terabaikan dengan adanyakekuasaan mutlak dari penguasa orde
baru yang cenderungmengabaikan kesetraan gender, karena itu perlu dilihat
politik hukumpemerintah saat ini atas kesetaraan gender. Makalah ini
menyimpulkanbahwa politik hukum Indonesia dalam perspektif gender masih perluditingkatkan,
karena masih banyak peraturan perundang-undangan yangbelum berperspektif
gender.
Penulis: Dessy Artina
Kode Jurnal: jphukumdd100090