PIDANA MATI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract: Dalam rancangan KUHP
yang baru pidana mati merupakan pidanayang bersifat khusus. Karena pidana mati
dalam praktek selalumenimbulkan suatu perdebatan. Diantara yang setuju
adanyapidana mati tersebut. Bahwa pidana mati menurut pandangan UUD45 setelah
di Amandemen dan Undang Undang HAM tidak relevanlagi untuk dipertahankan dalam
KUHP nasional yang barn diIndonesia maupun dalam ketentuan diluar KUHP dengan
alasan:Karena pidana mati bertentangan dengan jiwa yang ada dalam UUD1945 dan
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentangHAM.Bahwa pidana mati menunjukkan
ketidakmampuan negaramendidik narapidana kearah yang lebih baik.Bahwa jika
teijadikekeliruan dalam putusan Hakim tidak dapat diperbaiki lagi. Bahwapidana
mati adalah tidak lain dan pembunuhan yang dilegalisir,sebab Allah melarang
melakukan pembunuhan.
Penulis: Davit Rahmadan
Kode Jurnal: jphukumdd100089