EKSISTENSI ILMU HUKUM TERHADAP ILMU-ILMU LAIN DITINJAU DARI FILSAFAT ILMU
Abstract: Manusia dilahirkan
di dunia ini oleh Yang Maha Kuasa dalam keadaanbebas. Dalam kebebasannya itu
pada akhirnya manusia akan salingberinteraksi dengan manusia lainnya, sehingga
muncul konflik antarmanusia yang sama-sama mendambakan kebebasan. Dalam komunitasyang
senantiasa penuh dengan dinamika itu kemudian terjadilahproses interaksi
sosial, sehingga dari aspek sosial tersebut melahirkanhukum yang nantinya turut
berperan dalam menentukan, membentuk,dan mengendalikan masyarakat (law as a
tool of social-engineering).Eksistensi Ilmu Hukum memiliki keterkaitan yang
erat dengan ilmu-ilmu lainnya, meskipun jika ditinjau dari Filsafat Ilmu, Ilmu
Hukumdapat diklasifikasikan sebagai ilmu yang memiliki karakter
keilmuansendiri, karena sifatnya yang normatif.
Penulis: Edy Faishal Muttaqin
Kode Jurnal: jphukumdd100092