Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Sewa Tanah untuk Usaha
Abstrak: Masyarakat Kelurahan
Sekaran memenfaatkan tanah yang dimilikinya tidak lagi untuk pertanian melainkan
dimanfaatkan dengan cara menyewakan tanah tersebut kepada orang lain untuk digunakan sebagai
tempat usaha. Hal tersebut dilakukan dengan alasan penting yaitu hadirnya
Universitas Negeri Semarang di tengah-tengah Kelurahan sekaran mengakibatkan
perubahan besar terjadi pada masyarakat Kelurahan Sekaran. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa tanah untuk usaha di
kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang; Hambatan-hambatan apa
saja yang timbul dalam pelakasanaan perjanjian sewa tanah untuk usaha di
Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang; Penyelesaian terhadap
hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa tanah untuk
usaha di kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Perjanjian sewa
tanah antara pemilik tanah dan penyewa tanah tidak luput dari berbagai
permasalahan yang timbul baik dalam pelaksanaannya maupun untuk keberlangsungan
perjanjian tersebut. Pemilik tanah sebagian besar menggunakan perjanjian secara
lisan dan sebagian lagi menggunakan perjanjian secara tertulis. Perjanjian
dilakukan pada umumnya dengan tiga tahap yaitu tahap sebelum perjanjian, tahap
pembuatan perjanjian, dan tahap sesudah perjanjian. Hambatan-hambatan yang ditemui
lebih banyak karena faktor dari kedua belah pihak, diantaranya adalah tidak
adanya perjanjian tertulis sehingga masing-masing pihak tidak jelas hak dan
kewajibannya masing-maisng, selain itu hambatan lain karena adanya wanprestasi
dari salah satu pihak. Cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah dengan
cara di luar pengadilan (non litigasi).
Keywords: Lease Rent; Land; Business;
Gunungpati
Penulis: Yuli Prasetyo Adhi
Kode Jurnal: jphukumdd100105