Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Sewa Tanah untuk Usaha

Abstrak: Masyarakat Kelurahan Sekaran memenfaatkan tanah yang dimilikinya tidak lagi untuk pertanian melainkan dimanfaatkan dengan cara menyewakan tanah tersebut  kepada orang lain untuk digunakan sebagai tempat usaha. Hal tersebut dilakukan dengan alasan penting yaitu hadirnya Universitas Negeri Semarang di tengah-tengah Kelurahan sekaran mengakibatkan perubahan besar terjadi pada masyarakat Kelurahan Sekaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa tanah untuk usaha di kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang; Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pelakasanaan perjanjian sewa tanah untuk usaha di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang; Penyelesaian terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa tanah untuk usaha di kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Perjanjian sewa tanah antara pemilik tanah dan penyewa tanah tidak luput dari berbagai permasalahan yang timbul baik dalam pelaksanaannya maupun untuk keberlangsungan perjanjian tersebut. Pemilik tanah sebagian besar menggunakan perjanjian secara lisan dan sebagian lagi menggunakan perjanjian secara tertulis. Perjanjian dilakukan pada umumnya dengan tiga tahap yaitu tahap sebelum perjanjian, tahap pembuatan perjanjian, dan tahap sesudah perjanjian. Hambatan-hambatan yang ditemui lebih banyak karena faktor dari kedua belah pihak, diantaranya adalah tidak adanya perjanjian tertulis sehingga masing-masing pihak tidak jelas hak dan kewajibannya masing-maisng, selain itu hambatan lain karena adanya wanprestasi dari salah satu pihak. Cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah dengan cara di luar pengadilan (non litigasi).
Keywords: Lease Rent; Land; Business; Gunungpati
Penulis: Yuli Prasetyo Adhi
Kode Jurnal: jphukumdd100105

Artikel Terkait :