TINJAUAN REGULASI RENCANA TATA RUANG KOTA SEMARANG MENGGUNAKAN PENDEKATAN PARADIGMA PENGURANGAN RESIKO BENCANA

ABSTRACT: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis paradigma pengurangan resiko bencana dalam sistem hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, serta implikaisnya terhadap respon pemerintah dalam penanggulangan bencana. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan seraching online. Analisis data menggunakan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa paradigma pengurangan resiko bencana kurang terintegrasi dalam sistem hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Dengan tidak terintegrasinya konsep PRB dalam RTRW Kota Semarang, maka hal itu dapat berpengaruh negatif terhadap respon pemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana di Kota Semarang, yang kurang antisipatif, kurang terkoordinir dengan baik, sehingga hal itu memperburuk pada sistem kesiapsiagaan masyarakat terhadap dampak bencana. Paradigma pemgurangan resiko bencana justru terletak pada raperda Penanggulangan Bencana yang sandaran hukumnya bukan RTRW Kota Semarang. Hal ini tentu secara prinsip tidak sejalan dengan aturan hierarkis dalam penyusunan undang-undang di tingkat lokal Kota Semarang.
KEYWORDS: Paradigm; Disaster Risk Reduction; Response; Government; The Disaster Management Agency
Penulis: Nurul Akhmad
Kode Jurnal: jphukumdd100106

Artikel Terkait :