TINJAUAN REGULASI RENCANA TATA RUANG KOTA SEMARANG MENGGUNAKAN PENDEKATAN PARADIGMA PENGURANGAN RESIKO BENCANA
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis paradigma pengurangan resiko
bencana dalam sistem hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, serta
implikaisnya terhadap respon pemerintah dalam penanggulangan bencana. Data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan sekunder.
Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan seraching online. Analisis
data menggunakan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa
paradigma pengurangan resiko bencana kurang terintegrasi dalam sistem hukum
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Dengan tidak terintegrasinya konsep
PRB dalam RTRW Kota Semarang, maka hal itu dapat berpengaruh negatif terhadap
respon pemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana di Kota Semarang, yang
kurang antisipatif, kurang terkoordinir dengan baik, sehingga hal itu
memperburuk pada sistem kesiapsiagaan masyarakat terhadap dampak bencana.
Paradigma pemgurangan resiko bencana justru terletak pada raperda
Penanggulangan Bencana yang sandaran hukumnya bukan RTRW Kota Semarang. Hal ini
tentu secara prinsip tidak sejalan dengan aturan hierarkis dalam penyusunan
undang-undang di tingkat lokal Kota Semarang.
KEYWORDS: Paradigm; Disaster
Risk Reduction; Response; Government; The Disaster Management Agency
Penulis: Nurul Akhmad
Kode Jurnal: jphukumdd100106