PENERAPAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan sifat melawan Hukum Materiil dalam tindak
pidana korupsi dalam kajian hukum pidana Indonesia; mengetahui pandangan hakim
terhadap sifat melawan hukum materiil dalam vonis hakim Pengadilan tindak
pidana korupsi; Penelitian ini bertujuan. Penelitian menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dalam putusan hakim di pengadilan tipikor Jakarta
dalam pertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.003 / PUU-IV / 2006
dalam tatanan praktek peradilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
hakim dalam menerapkan sifat melawan hukum dalam fungsi positif terlebih dahulu
melakukan kajian yang mendalam dan benar-benar menyelami apakah perbuatan
tersebut memang merupakan perbuatan yang dianggap jahat dan tercela bagi
masyarakat luas. Hakim dalam memandang sifat melawan hukum materiil harus
mempertimbangkan sifat melawan hukum dalam fungsinya yang negatif, bukan hanya
dalam fungsi yang positif, sehingga perbuatan yang dilakukan walaupun memenuhi
rumusan delik tetapi tidak melawan hukum materiil negatif dapat dijadikan
sebagai alasan pembenar yang tidak merugikan negara, tidak menguntungkan diri
sendir, orang lain dan korporasi serta kewajiban hukum pelaku tidak dikenakan
pemidanaan terhadapnya.
KEYWORDS: Material properties
against; Law; Judgment of Justice; The Corruption Court; Judge
Penulis: Ulhaq
Kode Jurnal: jphukumdd100107