PENERAPAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA

ABSTRACT: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sifat melawan Hukum Materiil dalam tindak pidana korupsi dalam kajian hukum pidana Indonesia; mengetahui pandangan hakim terhadap sifat melawan hukum materiil dalam vonis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi; Penelitian ini bertujuan. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam putusan hakim di pengadilan tipikor Jakarta dalam pertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.003 / PUU-IV / 2006 dalam tatanan praktek peradilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam menerapkan sifat melawan hukum dalam fungsi positif terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan benar-benar menyelami apakah perbuatan tersebut memang merupakan perbuatan yang dianggap jahat dan tercela bagi masyarakat luas. Hakim dalam memandang sifat melawan hukum materiil harus mempertimbangkan sifat melawan hukum dalam fungsinya yang negatif, bukan hanya dalam fungsi yang positif, sehingga perbuatan yang dilakukan walaupun memenuhi rumusan delik tetapi tidak melawan hukum materiil negatif dapat dijadikan sebagai alasan pembenar yang tidak merugikan negara, tidak menguntungkan diri sendir, orang lain dan korporasi serta kewajiban hukum pelaku tidak dikenakan pemidanaan terhadapnya.
KEYWORDS: Material properties against; Law; Judgment of Justice; The Corruption Court; Judge
Penulis: Ulhaq
Kode Jurnal: jphukumdd100107

Artikel Terkait :