PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

ABSTRACT: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis berbagai permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri; dan mendeskripsikan perlindungan hukum TKI berdasarkan UU no. 39 tahun 2004 tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dan dokumentasi menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia  bekerja keluar negeri dipengaruhi oleh sempitnya lapangan kerja di luar negeri, rendahnya upah di dalam negeri, tersedianya lapangan kerja yang luas di luar negeri dengan tingkat upah yang jauh lebih tinggi dibanding di Indonesia. Persoalaan penempatan TKI diluar negeri sangat kompleks, baik persoalan pra penempatan, penempatan, maupun purna penempatan. Kasus-kasus yang sering menimpa TKI misalnya, panipuan, pamalsuan dokumen, pelecehan seksual, pemerkosaan, penyiksaan, dan traficking (perdagangan manusia). UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI dimaksudkan memberikan perlindungan secara hukum kepada TKI mulai dari pra penempatan, penempatan, hingga purna penempatan.
KEYWORDS: Law Protection; Labor Indonesia; Document
Penulis: Loso
Kode Jurnal: jphukumdd100108

Artikel Terkait :