Refleksi Atas Paradigma Positivisme dalam Ilmu Hukum Menuju Nilai Keadilan
Abstract: Refleksi terbadap
asumsi landasan keilmuan pada paradigma positivisme dalam ilmu hukwn,
memunculkan kajian bahwa pencakupan keseluruhan kebutuhan sosial, apabila hanya
diterjemahkan dalam frame peraturan bisa mengalami reduksi. Paradigma
positivisme melepaskan hal essensial bahwa hukum adalah bagian dari kehidupan
masyarakat dalam pengambilan bahan hukumnya. Konsep paradigma lebih ditujukan
pada suatu supremacy of law yang menandaskan central behavior control by law
yang bebas nilailvalue free, didasarkan pada aspek fonnalisme belaka sebagai
closed logical system. Hal ini menjadikan Paradigma Positivisme kurang
mendukung pemenuhan keadilan substansial. Pembelajaran dalam ilmu hokum
seyogyanya menggugatkan pada hukum tuntutan pemenuhan nilai-nilai moral dan
sosial. Melalui Hukum Progresif, maka habitus hukum yang berpusat pada manusia
menjadikan bangunan hokum akan diselaraskan antara rules and values in social
life.
Penulis: Indah S., C. Maya
Kode Jurnal: jphukumdd100109