TINJAUAN YURIDIS GUGATAN INTERVENSI TUSSENKOMST SEBAGAI UPAYA HUKUM ALTERNATIF DALAM GUGATAN HUKUM ACARA PERDATA BIASA

ABSTRACT: Ada tiga macam bentuk intervensi yaitu voeging yang ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata atas inisiatif sendiri untuk membela salah satu pihak baik pihak penggugat atau tergugat, tussenkomst yang menerangkan ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata atas inisiatif sendiri akan tetapi tidak memihak salah satu pihak baik penggugat atau tergugat tetapi demi membela kepentingannya sendiri, vrijwaring yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak untuk menanggungnya. Terdapatnya berbagai macam bentuk intervensi dan masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang intervensi, peneliti bermaksud mengkaji tentang intervensi terutama intervensi tussenkomst. Prosedur mengajukan gugatan intervensi tussenkomst, gugatan langsung ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara pokok, setelah gugatannya dikabulkan pihak ketiga langsung mendaftarkan gugatannya di bagian kepaniteraan perdata dengan membayar biaya perkara dan menyerahkan surat gugatannya. Kemudian hal-hal yang melatarbelakangi pihak ketiga melakukan intervensi tussenkomst karena hak-hak pihak ketiga dijadikan obyek sengketa antara pihak penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri. Pertimbangan Hakim dalam memeriksa perkara yang terdapat pihak intervensi adalah Hakim dalam pertimbangan mengambil keputusan tidak selalu sama karena setiap Hakim mempunyai pendapat berbeda-beda dalam melihat sebuah kasus hukum
KEYWORDS: Intervention Tussenkoms; Alternative Remedies; Civil Procedure
Penulis: Puri Galih Kris Endarto
Kode Jurnal: jphukumdd100104

Artikel Terkait :