TINJAUAN YURIDIS GUGATAN INTERVENSI TUSSENKOMST SEBAGAI UPAYA HUKUM ALTERNATIF DALAM GUGATAN HUKUM ACARA PERDATA BIASA
ABSTRACT: Ada tiga macam
bentuk intervensi yaitu voeging yang ikut sertanya pihak ketiga dalam
pemeriksaan sengketa perdata atas inisiatif sendiri untuk membela salah satu
pihak baik pihak penggugat atau tergugat, tussenkomst yang menerangkan ikut
sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata atas inisiatif sendiri
akan tetapi tidak memihak salah satu pihak baik penggugat atau tergugat tetapi
demi membela kepentingannya sendiri, vrijwaring yaitu ikut sertanya pihak
ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak
untuk menanggungnya. Terdapatnya berbagai macam bentuk intervensi dan masih
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang intervensi, peneliti bermaksud
mengkaji tentang intervensi terutama intervensi tussenkomst. Prosedur
mengajukan gugatan intervensi tussenkomst, gugatan langsung ditujukan kepada
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara pokok, setelah gugatannya dikabulkan
pihak ketiga langsung mendaftarkan gugatannya di bagian kepaniteraan perdata
dengan membayar biaya perkara dan menyerahkan surat gugatannya. Kemudian
hal-hal yang melatarbelakangi pihak ketiga melakukan intervensi tussenkomst
karena hak-hak pihak ketiga dijadikan obyek sengketa antara pihak penggugat dan
tergugat di Pengadilan Negeri. Pertimbangan Hakim dalam memeriksa perkara yang
terdapat pihak intervensi adalah Hakim dalam pertimbangan mengambil keputusan
tidak selalu sama karena setiap Hakim mempunyai pendapat berbeda-beda dalam
melihat sebuah kasus hukum
KEYWORDS: Intervention
Tussenkoms; Alternative Remedies; Civil Procedure
Penulis: Puri Galih Kris
Endarto
Kode Jurnal: jphukumdd100104