THE OTHER LAWS DI ERA OTONOMI DAERAH (STUDI ANTROPOLOGI HUKUM)
ABSTRACT: Kondisi hukum di era
otonomi daerah masih memberi ruang bagi the Other laws untuk hidup dan bahkan
lebih dinamis, entah itu disebut sebagai folk law, customary law, local law,
adat law maupun istilah lainnya. State law sebagai doktrin (ajaran) hukum yang
berbeda dengan folk law sebagai fakta sosial yang tumbuh dari bawah dan
terdapat di mana-mana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan
state law serta potensi the other laws yang selama ini diterapkan oleh berbagai
masyarakat. Sejalan dengan itu, akan dipaparkan beberapa pendekatan antropologi
hukum yang pada dasarnya mengkaji hukum sebagai sebuah kenyataan yang
diterapkan oleh masyarakat (law in action), termasuk prospeknya dalam
“memotret” gejala hukum di era reformasi. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa norma-norma state law disahkan oleh teks resmi (oleh negara) berbeda
dengan norma-norma folk law yang disahkan melalui ketaatan akan seperangkat
kebiasaan. Norma-norma state law disatukan melalui asal mula logikal dari suatu
norma dasar yang berbeda dengan norma-norma folk law yang disatukan oleh
ketaatan di dalam suatu masyarakat. State law sebagai proses dari pengadilan
negara berbeda dengan folk law sebagai proses penyelesaian sengketa di luar
lingkup negara. Lalu dari proses sejarahnya pun kedua sistem hukum tersebut
dapat dipisahkan, yakni yang state law lazimnya berasal dari pengambilan
(sebagian atau seluruhnya) dari sistem hukum kolonial dan selanjutnya mungkin
dikembangkan
KEYWORDS: Anthropology of law;
The other laws; State Laws; folks law
Penulis: Sartono Sahlan
Kode Jurnal: jphukumdd100103