THE OTHER LAWS DI ERA OTONOMI DAERAH (STUDI ANTROPOLOGI HUKUM)

ABSTRACT: Kondisi hukum di era otonomi daerah masih memberi ruang bagi the Other laws untuk hidup dan bahkan lebih dinamis, entah itu disebut sebagai folk law, customary law, local law, adat law maupun istilah lainnya. State law sebagai doktrin (ajaran) hukum yang berbeda dengan folk law sebagai fakta sosial yang tumbuh dari bawah dan terdapat di mana-mana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan state law serta potensi the other laws yang selama ini diterapkan oleh berbagai masyarakat. Sejalan dengan itu, akan dipaparkan beberapa pendekatan antropologi hukum yang pada dasarnya mengkaji hukum sebagai sebuah kenyataan yang diterapkan oleh masyarakat (law in action), termasuk prospeknya dalam “memotret” gejala hukum di era reformasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa norma-norma state law disahkan oleh teks resmi (oleh negara) berbeda dengan norma-norma folk law yang disahkan melalui ketaatan akan seperangkat kebiasaan. Norma-norma state law disatukan melalui asal mula logikal dari suatu norma dasar yang berbeda dengan norma-norma folk law yang disatukan oleh ketaatan di dalam suatu masyarakat. State law sebagai proses dari pengadilan negara berbeda dengan folk law sebagai proses penyelesaian sengketa di luar lingkup negara. Lalu dari proses sejarahnya pun kedua sistem hukum tersebut dapat dipisahkan, yakni yang state law lazimnya berasal dari pengambilan (sebagian atau seluruhnya) dari sistem hukum kolonial dan selanjutnya mungkin dikembangkan
KEYWORDS: Anthropology of law; The other laws; State Laws; folks law
Penulis: Sartono Sahlan
Kode Jurnal: jphukumdd100103

Artikel Terkait :