Tinjauan Yuridis Analisa Pemberian Kredit Usaha Sebagai Upaya Preventif Timbulnya Kredit Macet

Abstrak: Potensi yang dimiliki masyarakat (pelaku usaha kecil) apabila diberdayakan semaksimal mungkin melalui pemberian kredit usaha dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 12 ayat (1)  berbunyi ‘Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum’. BTPN MUR Cabang Karangayu Semarang  turut berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pemberian kredit usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui dan menganalisa upaya preventif timbulnya kredit macet dalam pemberian kredit usaha.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan pemberian kredit kepada debitur yaitu dengan mempertimbangkan  “the five of credit analysis” calon debitur. Proses analisa mendalam sesuai dengan UU Perbankan No 10 tahun 1998 Pasal 8 yang berbunyi ‘Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.”.  Selain itu juga dilakukan upaya pendampingan melalui kegiatan pelatihan  berkala seputar pengelolaan modal dan usaha serta monitoring ke tempat usaha.  Tujuan dari pendampingan agar debitur menggunakan dana kredit secara maksimal, penuh tanggung jawab sehingga dalam proses pngembalian angsuran di tiap bulan selalu lancar.
Keywords: credit; analysis; 5C
Penulis: Dian Latifiani
Kode Jurnal: jphukumdd130383

Artikel Terkait :