Tinjauan Yuridis Analisa Pemberian Kredit Usaha Sebagai Upaya Preventif Timbulnya Kredit Macet
Abstrak: Potensi yang dimiliki
masyarakat (pelaku usaha kecil) apabila diberdayakan semaksimal mungkin melalui
pemberian kredit usaha dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. UU No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 12 ayat (1)
berbunyi ‘Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup
rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah,
Pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum’.
BTPN MUR Cabang Karangayu Semarang turut
berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pemberian kredit usaha.
Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui dan menganalisa upaya preventif
timbulnya kredit macet dalam pemberian kredit usaha. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan pemberian
kredit kepada debitur yaitu dengan mempertimbangkan “the five of credit analysis” calon debitur.
Proses analisa mendalam sesuai dengan UU Perbankan No 10 tahun 1998 Pasal 8
yang berbunyi ‘Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam
atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi
utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang
diperjanjikan.”. Selain itu juga
dilakukan upaya pendampingan melalui kegiatan pelatihan berkala seputar pengelolaan modal dan usaha
serta monitoring ke tempat usaha. Tujuan
dari pendampingan agar debitur menggunakan dana kredit secara maksimal, penuh
tanggung jawab sehingga dalam proses pngembalian angsuran di tiap bulan selalu lancar.
Keywords: credit; analysis; 5C
Penulis: Dian Latifiani
Kode Jurnal: jphukumdd130383