Tinjauan Kasus Perceraian di Kota Semarang sebagai Upaya Kriminalisasi Cybersex
Abstrak: Meningkatnya Cybersex
mengundang minat orang untuk melakukan berbagai penelitian. Penelitian ini
bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang bagaimana Faktor-faktor yang
mendorong perceraian di kota semarang dan Pengaruh Cybersex dalam kasus perceraian di wilayah kota
Semarang sehingga menjadi dasar untuk di kriminalisasi dalam peraturan
perundang-undangan pidana Indonesia. Bertitik tolak dari judul dan permasalahan
yang mendasari penelitian ini, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian
deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor dominan
yang mendorong alasan perceraian di kota Semarang adalah faktor ketidak
harmonisan rumah tangga. Dapat terjadi karena adanya perilaku yang menyimpang
dari pasangan yang terpengaruh Cybersex
sebagai faktor yang dapat menimbulkan perilaku yang tidak lazim dalam
melakukan hubungan seksual dalam rumah tangga misalnya memaksa istri
berhubungan dengan posisi seperti hewan.
Cybersex sebagai salah satu dari sekian bentuk kejahatan dapat ditanggulangi
dengan penal policy dan non-penal policy. Penal policy dalam upaya penanggulangan
Cybersex dapat dilakukan dengan cara mengkriminalisasi Cybersex sebagai
perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Sedangkan upaya non penal terhadap
Cybersex dapat dilakukan dengan melakukan pencegahan supaya Cybersex itu tidak
terjadi.
Keywords: Cybersex; Criminalize;
Divorce
Penulis: Anis Widyawati
Kode Jurnal: jphukumdd130397