Tinjauan Kasus Perceraian di Kota Semarang sebagai Upaya Kriminalisasi Cybersex

Abstrak: Meningkatnya Cybersex mengundang minat orang untuk melakukan berbagai penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang bagaimana Faktor-faktor yang mendorong perceraian di kota semarang dan Pengaruh Cybersex  dalam kasus perceraian di wilayah kota Semarang sehingga menjadi dasar untuk di kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan pidana Indonesia. Bertitik tolak dari judul dan permasalahan yang mendasari penelitian ini, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor dominan yang mendorong alasan perceraian di kota Semarang adalah faktor ketidak harmonisan rumah tangga. Dapat terjadi karena adanya perilaku yang menyimpang dari pasangan yang terpengaruh Cybersex  sebagai faktor yang dapat menimbulkan perilaku yang tidak lazim dalam melakukan hubungan seksual dalam rumah tangga misalnya memaksa istri berhubungan dengan posisi seperti hewan.  Cybersex sebagai salah satu dari sekian bentuk kejahatan dapat ditanggulangi dengan penal policy dan non-penal policy. Penal policy dalam upaya penanggulangan Cybersex dapat dilakukan dengan cara mengkriminalisasi Cybersex sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Sedangkan upaya non penal terhadap Cybersex dapat dilakukan dengan melakukan pencegahan supaya Cybersex itu tidak terjadi.
Keywords: Cybersex; Criminalize; Divorce
Penulis: Anis Widyawati
Kode Jurnal: jphukumdd130397

Artikel Terkait :