Cyber Child Sexual Exploitation dalam Perspektif Perlindungan atas Kejahatan Siber
Abstrak: Perkembangan
teknologi, yang diwujudkan dengan adanya inovasi berupa Internet, yang semakin
pesat menempatkan semua pihak berada pada sebuah posisi yang rentan. Kerentanan
tersebut dapat berupa tereksploitasinya orang menjadi korban maupun pelaku
kejahatan. Teknologi menjadi pedang bermata dua dengan segala kelebihan dan
eksplorasi serta eksploitasi atas kelemahan atas pemanfaatan teknologi tersebut
oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Pada posisi yang sama, anak menjadi
korban yang sangat potensial atas penyalahgunaan teknologi, khususnya atas eksploitasi
seksual yang dapat meliputi pornografi anak, perdagangan anak, dan child sex
tourism. Indonesia memang telah memiliki berbagai perangkat aturan hukum yang
dipergunakan untuk memberikan perlindungan kepada anak, termasuk juga di
dalamnya adalah perangkat hukum di bidang telematika. Namun demikian belum
semua perangkat hukum tersebut dapat dipergunakan secara maksimal untuk mewujudkan
perlindungan hukum bagi anak.
Keywords: Eksploitasi Seksual
dan Pornografi anak; Cyber crime; Perlindungan
Hukum bagi Anak
Penulis: Go Lisanawati
Kode Jurnal: jphukumdd130398