Fungsi Evaluatif Filsafat Hukum terhadap Hukum Positif Indonesia

Abstrak: Filsafat hukum sebagai teori dari keilmuan hukum merupakan meta teori tentang teori hukum; dan  sebagai meta-meta-teori dari dogmatik. Oleh sebab itu, dogmatik hukum, teori hukum, filsafat hukum pada akhirnya harus diarahkan kepada praktik hukum. Praktik hukum menyangkut dua aspek utama yaitu pembentukan hukum dan penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aktualisasi filsafat dalam pencarian kebenaran hukum positif Indonesia dapat ditinjau dari beberapa hal, yaitu: hukum sebagai asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal, hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem peraturan perundang-undangan hukum nasional, hukum adalah yang diputuskan oleh hakim, hukum sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan dan hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Pancasila sebagai jalinan nilai filsafat dan hukum ditinjau dari tiga kenyataan berikut: kenyataan riil berupa ruang lingkup kajian dan isi, nilai dasar, universal, komprehensif dan metafisis. Sebagai sistem filsafat dan hukum, Pancasila juga mengandung nilai-nilai keagamaan dan martabat manusia; kenyataan fungsional praktis adalah sebagai sistem nilai yang mengutamakan prinsip kepercayaan kepada Tuhan, renungan tingkah laku sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai sistem filsafat, Pancasila merupakan jalinan nilai-nilai dasar yang bersatu padu (inherent) dan sebagai sumber filsafat negara atau weltanschauung atau idiologi, Pancasila merupakan maha sumber bagi negara dan bangsa Indonesia.
Keywords: Philosophy of Law; Positive Law of  Indonesia; Pancasila
Penulis: Dewa Gede Sudika Mangku
Kode Jurnal: jphukumdd130396

Artikel Terkait :