Fungsi Evaluatif Filsafat Hukum terhadap Hukum Positif Indonesia
Abstrak: Filsafat hukum
sebagai teori dari keilmuan hukum merupakan meta teori tentang teori hukum;
dan sebagai meta-meta-teori dari
dogmatik. Oleh sebab itu, dogmatik hukum, teori hukum, filsafat hukum pada
akhirnya harus diarahkan kepada praktik hukum. Praktik hukum menyangkut dua
aspek utama yaitu pembentukan hukum dan penerapan hukum. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis aktualisasi filsafat dalam pencarian kebenaran
hukum positif Indonesia dapat ditinjau dari beberapa hal, yaitu: hukum sebagai
asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal, hukum adalah
norma-norma positif di dalam sistem peraturan perundang-undangan hukum
nasional, hukum adalah yang diputuskan oleh hakim, hukum sebagai pola-pola
perilaku sosial yang terlembagakan dan hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik
para pelaku sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Pancasila sebagai jalinan
nilai filsafat dan hukum ditinjau dari tiga kenyataan berikut: kenyataan riil berupa
ruang lingkup kajian dan isi, nilai dasar, universal, komprehensif dan
metafisis. Sebagai sistem filsafat dan hukum, Pancasila juga mengandung
nilai-nilai keagamaan dan martabat manusia; kenyataan fungsional praktis adalah
sebagai sistem nilai yang mengutamakan prinsip kepercayaan kepada Tuhan,
renungan tingkah laku sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai sistem filsafat,
Pancasila merupakan jalinan nilai-nilai dasar yang bersatu padu (inherent) dan
sebagai sumber filsafat negara atau weltanschauung atau idiologi, Pancasila
merupakan maha sumber bagi negara dan bangsa Indonesia.
Keywords: Philosophy of Law; Positive
Law of Indonesia; Pancasila
Penulis: Dewa Gede Sudika
Mangku
Kode Jurnal: jphukumdd130396