Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI dan DPD RI Pasca Amandemen UUD 1945
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis eksistensi DPR dan DPD dalam sistem ketatanegaraan
RI terkait dengan fungsi legislasi pasca amandemen UUD 1945. Selanjutnya,
dianalisis juga pola hubungan kerja DPR dan DPD terkait dengan fungsi
legislasi, dan kendala yang dihadapi DPR dan DPD dalam bidang legislasi. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa eksistensi DPR dan DPD terkait dengan fungsi
legislasi dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi filosofis dan yuridis. DPR
dan DPD dari sisi filosofis merupakan penjelmaan dari keterwakilan seluruh
rakyat atau keterwakilan daerah seluruh Indonesia ditingkat pusat, dari sisi
yuridis DPR dan DPD merupakan lembaga negara yang diatur dalam Pasal 20 dan
Pasal 22D UUD 1945. Pola hubungan kerja antara DPR dan DPD terkait dengan
fungsi legislasi adalah pola hubungan kerja yang bersifat fungsional. Kendala
yang dihadapi oleh DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi yaitu Kendala
yang bersifat institusional dan konstitusional. Kendala yang bersifat
institusional yaitu kendala yang muncul dari dalam tubuh lembaga tersebut
diantara yaitu sistem administrasi sidang, hasil legislasi, anggaran, dan
supporting system yang kurang maksimal, sedangkan kendala yang bersifat
konstitusional adalah dari segi pengaturannya kendala ini sering dihadapi oleh
DPD diantaranya yaitu mengenai pengaturan yang ada sekarang ini yaitu dalam
Pasal 22D Ayat (1) dan (2), serta pengaturan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun
2009 Tentang MD3 yang cenderung melemahkan fungsi legislasi DPD.
Keywords: Functions
Legislation; Parliament; The Counci
Penulis: Adika Akbarrudin
Kode Jurnal: jphukumdd130395