Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI dan DPD RI Pasca Amandemen UUD 1945

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi DPR dan DPD dalam sistem ketatanegaraan RI terkait dengan fungsi legislasi pasca amandemen UUD 1945. Selanjutnya, dianalisis juga pola hubungan kerja DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi, dan kendala yang dihadapi DPR dan DPD dalam bidang legislasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa eksistensi DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi filosofis dan yuridis. DPR dan DPD dari sisi filosofis merupakan penjelmaan dari keterwakilan seluruh rakyat atau keterwakilan daerah seluruh Indonesia ditingkat pusat, dari sisi yuridis DPR dan DPD merupakan lembaga negara yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22D UUD 1945. Pola hubungan kerja antara DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi adalah pola hubungan kerja yang bersifat fungsional. Kendala yang dihadapi oleh DPR dan DPD terkait dengan fungsi legislasi yaitu Kendala yang bersifat institusional dan konstitusional. Kendala yang bersifat institusional yaitu kendala yang muncul dari dalam tubuh lembaga tersebut diantara yaitu sistem administrasi sidang, hasil legislasi, anggaran, dan supporting system yang kurang maksimal, sedangkan kendala yang bersifat konstitusional adalah dari segi pengaturannya kendala ini sering dihadapi oleh DPD diantaranya yaitu mengenai pengaturan yang ada sekarang ini yaitu dalam Pasal 22D Ayat (1) dan (2), serta pengaturan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Tentang MD3 yang cenderung melemahkan fungsi legislasi DPD.
Keywords: Functions Legislation; Parliament; The Counci
Penulis: Adika Akbarrudin
Kode Jurnal: jphukumdd130395

Artikel Terkait :