Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari Sistem Hukum Perkawinan
Abstrak: Salah satu
permasalahan yang selama ini banyak memicu ketidakharmonisan hubungan suami
istri adalah karena tidak mendapatkan anak. Permasalahan ini pula yang
mendorong suami untuk melakukan Poligami. Pada prinsipnya, poligami diperbolehkan
dan tidak dilarang, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Peraturan Poligami ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bagaimana proses Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan poligami; dan apa saja
yang mempengaruhi PNS untuk melakukan poligami tersebut. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa salah satu Pegawai Negeri Sipil (Guru) golongan IIIA melakukan
poligami. Pada dasarnya Poligami tidak dilarang karena Pelaku (Guru) sudah
memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan didalam Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah, terbukti dengan dikeluarkannya surat izin Poligami dari Bupati
Nomor: 474.2/774/XIII/2008. Faktor-faktor dikabulkannya izin poligami karena
selama 12 Tahun pernikahannya tidak mempunyai anak dan dibuktikan dengan surat
keterangan dokter yang menyatakan si Istri tidak dapat melahirkan keturunan
karena mandul. Tahapan permintaan izin yang harus dilakukan oleh PNS yang
berpoligami adalah: mendapat Istri, Bupati melalui BKD, Pengadilan Agama, dan
KUA. Diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan Poligami tidak menyimpang
dari aturan yang berlaku, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 45 1990 dan
Masyarakat diharapkan turut memberikan dorongan supaya Pegawi Negeri Sipil
tidak melakukan penyimpangan dari peraturan.
Keywords: Civil; Polygamy;
Polygamy Permit
Penulis: Eko Wahyu Budiharjo
Kode Jurnal: jphukumdd130394