Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari Sistem Hukum Perkawinan

Abstrak: Salah satu permasalahan yang selama ini banyak memicu ketidakharmonisan hubungan suami istri adalah karena tidak mendapatkan anak. Permasalahan ini pula yang mendorong suami untuk melakukan Poligami. Pada prinsipnya, poligami diperbolehkan dan tidak dilarang, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Peraturan Poligami ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan poligami; dan apa saja yang mempengaruhi PNS untuk melakukan poligami tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu Pegawai Negeri Sipil (Guru) golongan IIIA melakukan poligami. Pada dasarnya Poligami tidak dilarang karena Pelaku (Guru) sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan didalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, terbukti dengan dikeluarkannya surat izin Poligami dari Bupati Nomor: 474.2/774/XIII/2008. Faktor-faktor dikabulkannya izin poligami karena selama 12 Tahun pernikahannya tidak mempunyai anak dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan si Istri tidak dapat melahirkan keturunan karena mandul. Tahapan permintaan izin yang harus dilakukan oleh PNS yang berpoligami adalah: mendapat Istri, Bupati melalui BKD, Pengadilan Agama, dan KUA. Diharapkan Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan Poligami tidak menyimpang dari aturan yang berlaku, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 45 1990 dan Masyarakat diharapkan turut memberikan dorongan supaya Pegawi Negeri Sipil tidak melakukan penyimpangan dari peraturan.
Keywords: Civil; Polygamy; Polygamy Permit
Penulis: Eko Wahyu Budiharjo
Kode Jurnal: jphukumdd130394

Artikel Terkait :