Sertifikasi Tanah Ayahan Desa dalam Mempertahankan Omset Desa & Pengaruhnya terhadap Swadaya Masyarakat dalam Pembangunan
Abstrak: Izin penyertifikatan
tanah ayahan desa akan memberikan dampak yang sangat besar bagi perubahan
swadaya masyarakat dan pelaksanaan pembangunan desa ke depan. Apalagi
penyertifikatan tanah ayahan desa ini merupakan muara dari pencerahan. Juga
merupakan upaya pembenahan struktur dan taraf kesejahteraan warga masyarakat,
dengan mengoptimalkan potensi sumberdaya desa yang dimiliki untuk diakomodasi
sehingga dapat dijadikan pemasukan bagi pendapatan desa. Berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah telah memberikan landasan hukum yang pasti bagi desa yang
tersebar di wilayah Indonesia untuk mengaktualisasikan diri dalam berkreasi
mengelola SDA dan SDM yang dimiliki sehingga bisa bermanfaat bagi pengembangan
kemajuan desa terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisi dasar
penyertifikatan tanah ayahan desa dan implikasinya terhadap swadaya masyarakat
dalam pembangunan desa di Desa Tianyar Timur Kecamatan Kubu Kabupaten
Karangasem. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan pendelegasian
kewenangan dari pusat ke daerah lewat otonomi, daerah memiliki wewenang dalam
menyelenggarakan pembangunan daerah berdasarkan kemampuan yang dimiliki; Selain
itu, penyertifikatan tanah ayahan desa berimplikasi bagi pembenahan tatanan
pemerintahan desa.
Keywords: Certificates; Land
Ayahan Village; Village Revenue
Penulis: Ni Ketut Sari Adnyani
Kode Jurnal: jphukumdd130393