Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dalam Penegakan Hukum Tata Negara
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui kedudukan hukum Mahkamah Konstitusi sebagai Negative
Legislator dalam Pengujian Undang-Undang;dan untuk mengatahuikonstruksi yuridis
penegakan hukum ketatanegaraan yang adil. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode kualitatif dan pendekatan yuridis normative.Hasil penelitian
menunjukan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dianggap
membatasi wewenang Mahkamah Konstitusi dan beberapa Pasal inti yang dirubah dan
ditambahkannya. DPR seperti dalam Pasal 50A. Selanjutnya, akibat dari anutan
sistem separation of power, lembaga-lembaga negara tidak lagi terkualifikasi ke
dalam lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Prinsip pemisahan kekuasaan
tegas antara cabang-cabang legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan
mengedepankan adanya hubungan checks and balances antara satu sama lain.
Sementara konstruksi yuridis penegakan hukum tata negara menuju keadilan yang
substantif terdapat dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi.
Keywords: Constitutional
Court; Negative Legislator; Enforcement; Constitutional law
Penulis: Aninditya Eka Bintari
Kode Jurnal: jphukumdd130392