Praktek Perlindungan Karya Cipta Motif Batik Kebumen sebagai Kekayaan Intelektual Tradisional
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis keberadaan dan perlindungan Kebumen batik sebagai
karya intelektual tradisional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
empiris dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa
perlindungan Motif Batik Kebumen berdasarkan UU Hak Cipta dibagi menjadi motif
tradisional dan motif kontemporer. Masing-masing diatur dalam Pasal 10 Ayat (2)
Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Praktek, perlindungan kelembagaan dari
pemerintah sudah tidak ada, sehingga pengrajin membuat perlindungan alternatif
seperti penciptaan motif bersama-sama, pembubuhan tanda atau nama sebagai
merek, atau bahkan bentuk perlindungan individu dengan memberikan nilai lebih
untuk membeli off batik.
Keywords: Kebumen Batik; Copyrights;
Traditional.
Penulis: Syarif Nurhidayat
Kode Jurnal: jphukumdd130391