Praktek Perlindungan Karya Cipta Motif Batik Kebumen sebagai Kekayaan Intelektual Tradisional

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan dan perlindungan Kebumen batik sebagai karya intelektual tradisional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa perlindungan Motif Batik Kebumen berdasarkan UU Hak Cipta dibagi menjadi motif tradisional dan motif kontemporer. Masing-masing diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Praktek, perlindungan kelembagaan dari pemerintah sudah tidak ada, sehingga pengrajin membuat perlindungan alternatif seperti penciptaan motif bersama-sama, pembubuhan tanda atau nama sebagai merek, atau bahkan bentuk perlindungan individu dengan memberikan nilai lebih untuk membeli off batik.
Keywords: Kebumen Batik; Copyrights; Traditional.
Penulis: Syarif Nurhidayat
Kode Jurnal: jphukumdd130391

Artikel Terkait :