TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM MELINDUNGI KEBERADAAN AIR TANAH DI KOTA DENPASAR

ABSTRAK: Tindakan  hukum  pemerintah  Kota  Denpasar  dalam  melindungi  keberadaan  air tanah  di  Kota  Denpasar.  Untuk  melestarikan  lingkungan,  pemerintah  mengambil tindakan  hukum  dengan  memberikan  kebijakan  kepada  masyarakat  guna  melindungi keberadaan air tanah. Berdasarkan hal tersebut terdapat suatu permasalahan diantaranya, pertama,  bagaimanakah  sumber  kewenangan  pemerintah  Kota  Denpasar  melalui instrument  izin  pemakaian  air  tanah  dalam  melindungi  air  tanah  di  Kota  Denpasar. Kedua,  apakah  izin  pemakaian  air  tanah  dapat  memberikan  perlindungan  terhadap keberadaan air tanah di Kota Denpasar. Didalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah  penelitian  hukum  normatif  dengan  menggunakan  pendekatan  perundang-undangan.  Kesimpulan  yang  diperoleh  adalah  sumber  kewenangan  pemerintah  Kota Denpasar terdapat didalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pengaturan  Perizinan,  Peruntukan,  Penggunaan,  dan  Pengusahaan  Air  Tanah,  dimana mempunyai  fungsi  untuk  membatasi  serta  menanggulangi  terjadinya  suatu  kecurangan serta  terjadinya  eksploitasi  air  tanah  secara  berlebihan.  Sumber  kewenangan  yang berlaku melalui instrument izin pemakaian air tanah serta fungsi dari izin pemakaian air tanah tersebut guna melindungi keberadaan air tanah. Pemerintah melakukan observasi dan pemantauan air tanah  yang digunakan oleh masyarakat untuk dapat dikeluarkannya sebagai izin yang merupakan suatu tindakan dari pemerintah.
Kata Kunci: Denpasar, tindakan hukum, izin, air tanah
Penulis: Ketut Eddy Budiadnyana Giri, I Made Arya Utama, Cokorda Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd130257

Artikel Terkait :