TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM MELINDUNGI KEBERADAAN AIR TANAH DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Tindakan hukum
pemerintah Kota Denpasar
dalam melindungi keberadaan
air tanah di Kota
Denpasar. Untuk melestarikan
lingkungan, pemerintah mengambil tindakan hukum
dengan memberikan kebijakan
kepada masyarakat guna
melindungi keberadaan air tanah. Berdasarkan hal tersebut terdapat suatu
permasalahan diantaranya, pertama,
bagaimanakah sumber kewenangan
pemerintah Kota Denpasar
melalui instrument izin pemakaian
air tanah dalam
melindungi air tanah
di Kota Denpasar. Kedua, apakah
izin pemakaian air
tanah dapat memberikan
perlindungan terhadap keberadaan
air tanah di Kota Denpasar. Didalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan
yang diperoleh adalah
sumber kewenangan pemerintah
Kota Denpasar terdapat didalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pengaturan
Perizinan, Peruntukan, Penggunaan,
dan Pengusahaan Air
Tanah, dimana mempunyai fungsi
untuk membatasi serta
menanggulangi terjadinya suatu
kecurangan serta terjadinya eksploitasi
air tanah secara
berlebihan. Sumber kewenangan yang berlaku melalui instrument izin pemakaian
air tanah serta fungsi dari izin pemakaian air tanah tersebut guna melindungi
keberadaan air tanah. Pemerintah melakukan observasi dan pemantauan air
tanah yang digunakan oleh masyarakat
untuk dapat dikeluarkannya sebagai izin yang merupakan suatu tindakan dari
pemerintah.
Kata Kunci: Denpasar, tindakan
hukum, izin, air tanah
Penulis: Ketut Eddy
Budiadnyana Giri, I Made Arya Utama, Cokorda Dalem Dahana
Kode Jurnal: jphukumdd130257