ASPEK YURIDIS PENYERAHAN WEWENANG DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM HAL PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

ABSTRAK: Negara kesatuan Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelengaraaan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Didalam penyerahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (desentralisasi) diperlukan suatu pertimbangan atau kriteria terhadap penyerahan wewenang untuk mengurus dan mengatur suatu urusan pemerintahan,sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi pada prakteknya sering terjadi proses penyerahan wewenang yang tidak berdasarkan pada peraturan yang ada. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah kewenangan menentukan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dan apakah yang menjadi kriteria penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menolak urusan pemerintahan yang bersifat wajib. Serta yang menjadi kriteria dalam penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah apabila urusan tersebut lebih efisien dan efektif jika dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kata kunci: Pemerintahan, Otonomi, Peraturan, Wewenang
Penulis: I Gede Sidi Purnama, I Gusti Ayu Agung Ariani
Kode Jurnal: jphukumdd130256

Artikel Terkait :