ASPEK YURIDIS PENYERAHAN WEWENANG DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM HAL PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ABSTRAK: Negara kesatuan
Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelengaraaan pemerintahan
dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah. Didalam penyerahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah (desentralisasi) diperlukan suatu pertimbangan atau kriteria terhadap
penyerahan wewenang untuk mengurus dan mengatur suatu urusan pemerintahan,sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi pada prakteknya sering terjadi
proses penyerahan wewenang yang tidak berdasarkan pada peraturan yang ada. Permasalahan
yang dibahas adalah bagaimanakah kewenangan menentukan urusan pemerintahan oleh
pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dan apakah yang menjadi kriteria
penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Adapun metode
penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif.
Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah daerah tidak dapat
menolak urusan pemerintahan yang bersifat wajib. Serta yang menjadi kriteria
dalam penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah
apabila urusan tersebut lebih efisien dan efektif jika dilaksanakan oleh
pemerintah daerah.
Kata kunci: Pemerintahan,
Otonomi, Peraturan, Wewenang
Penulis: I Gede Sidi Purnama, I
Gusti Ayu Agung Ariani
Kode Jurnal: jphukumdd130256