PERANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SEBAGAI PENYELENGGARA KEPENTINGAN UMUM (Studi di Kabupaten Gianyar)

ABSTRAK: Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibidang nilai fungsi sosial, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara sektor, antar wilayah dan berbagai pihak terkait. Disatu sisi pengelolaan air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi akan cenderung lebih memihak kepada pemilik moda serta dapat mengabaikan fungsi sosial sumber daya air. Dari hal tersebut muncul masalah sebagai berikut bagaimana PDAM dalam mengelola air dan pertanggungjawaban hukum bila terjadi perselisihan dengan pengguna jasa. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang – undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut PDAM diberikan kewenangan mengelola air minum untuk dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan kelompok masyarakat ekonomi lemah dengan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya air yang mampu menyelarasakan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi berdasrkan asas keserasian dan kemandirian.
Kata Kunci: PDAM, Fungsi Sosial, Lingkungan hidup dan Ekonomi, Berdasrkan Asas Keserasian dan Kemandirian
Penulis: I GEDE HANDRYAN GIRI, IBRAHIM R, I KETUT SUARDITA
Kode Jurnal: jphukumdd130255

Artikel Terkait :