PERANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SEBAGAI PENYELENGGARA KEPENTINGAN UMUM (Studi di Kabupaten Gianyar)
ABSTRAK: Kebutuhan masyarakat
terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi
air dibidang nilai fungsi sosial, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan antara sektor, antar wilayah dan berbagai pihak terkait.
Disatu sisi pengelolaan air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi akan cenderung
lebih memihak kepada pemilik moda serta dapat mengabaikan fungsi sosial sumber
daya air. Dari hal tersebut muncul masalah sebagai berikut bagaimana PDAM dalam
mengelola air dan pertanggungjawaban hukum bila terjadi perselisihan dengan
pengguna jasa. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang – undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut
PDAM diberikan kewenangan mengelola air minum untuk dapat memberikan
perlindungan terhadap kepentingan kelompok masyarakat ekonomi lemah dengan
menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya air yang mampu menyelarasakan fungsi
sosial, lingkungan hidup dan ekonomi berdasrkan asas keserasian dan kemandirian.
Kata Kunci: PDAM, Fungsi
Sosial, Lingkungan hidup dan Ekonomi, Berdasrkan Asas Keserasian dan
Kemandirian
Penulis: I GEDE HANDRYAN GIRI,
IBRAHIM R, I KETUT SUARDITA
Kode Jurnal: jphukumdd130255