PENGAWASAN APARATUR NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
ABSTRAK: Suatu pemerintahan
yang demokratis, tidak pernah menginginkan adanya aparatur yang tidak bersih.
Salah satu tindakan awal yang dapat dilakukan adalah melalui pengawasan. Dari
hal tersebut muncul pertanyaan, sejauh manakah hubungan antara kinerja
penyelenggara Negara dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih serta
pengawasan yang seperti apakah yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang
digunakan adalah analisis konsep hukum dan pendekatan undang-undang. Oleh karena
itu, tulisan ini akan menjelaskan bahwa penyelenggaraan Negara yang bersih tidak
bisa dilepaskan dari aparatur Negara itu sendiri, sehingga diharapkan agar
aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya harus selalu berpedoman pada
asas-asas umum penyelenggaraan Negara. Untuk mendukung hal tersebut dapat
dilakukan melalui pengawasan baik internal maupun eksternal. Di samping itu
pula diperlukan kontrol sosial dari masyarakat.
Kata Kunci: Aparatur Negara,
Pengawasan, Penerapan, Pemerintahan yang Bersih
Penulis: Ni Made Mitarsih Sri
Agustini, I Gusti Ketut Ariawan
Kode Jurnal: jphukumdd130254