IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNA METHYLONE (ZAT M1) TERKAIT UNDANG – UNDANG NO 35 TAHUN 2009

ABSTRAK:  Kejahatan narkotika bukan lagi suatu kejahatan yang dapat dianggap ringan oleh Bangsa  Indonesia,  karena  sudah  mencampuri  darah  anak  bangsa  dengan  semakin maraknya  pengguna  narkotika  di  Indonesia,  pengguna  Narkotika  tidak  terbatas  dari lapisan  masyarakat  saja,  bahkan  sangat  disayangkan  banyak  oknum  negara  terjerumus didalamnya,  karena  itu  dibentuknya  UU  No  35  Th  2009    tentang  Narkotika  dengan rumusan  Sanksi pidana Penjara ataupun hukuman mati, hal  ini tentu tidak terlepas dari terwujudnya  cita  –  cita  bangsa  agar  terciptanya  bangsa  yang  berbudi  dan  berakhlak mulia. 
Kata Kunci: Methylone, Sanksi Pidana, Narkotika
Penulis: Debby Fitria Ulfa Dewi, A.A. Gd. Oka Parwata 
Kode Jurnal: jphukumdd130253

Artikel Terkait :