IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP PENGGUNA METHYLONE (ZAT M1) TERKAIT UNDANG – UNDANG NO 35 TAHUN 2009
ABSTRAK: Kejahatan narkotika bukan lagi suatu
kejahatan yang dapat dianggap ringan oleh Bangsa Indonesia,
karena sudah mencampuri
darah anak bangsa
dengan semakin maraknya pengguna
narkotika di Indonesia,
pengguna Narkotika tidak
terbatas dari lapisan masyarakat
saja, bahkan sangat
disayangkan banyak oknum
negara terjerumus didalamnya, karena
itu dibentuknya UU No 35
Th 2009 tentang
Narkotika dengan rumusan Sanksi pidana Penjara ataupun hukuman mati,
hal ini tentu tidak terlepas dari terwujudnya cita
– cita bangsa
agar terciptanya bangsa
yang berbudi dan
berakhlak mulia.
Kata Kunci: Methylone, Sanksi
Pidana, Narkotika
Penulis: Debby Fitria Ulfa
Dewi, A.A. Gd. Oka Parwata
Kode Jurnal: jphukumdd130253