PENGAWASAN PELANGGARAN BANGUNAN-BANGUNAN DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Pelanggaran penataan
ruang khususnya pelanggaran bangunan-bangunan di Kota Denpasar kerap kali
terjadi. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan
penataan ruang yang terjadi adalah melalui pengawasan. Pengawasan penataan
ruang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang terdiri atas
tindakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Permasalahan yang timbul yang
pertama yaitu pelanggaran bangunan-bangunan apa sajakah yang terjadi di Kota Denpasar,
yang kedua upaya pengawasan apa sajakah yang dilakukan untuk meminimalisir
pelanggaran bangunan-bangunan di Kota Denpasar. Penelitian hukum ini adalah
penelitian hukum empiris yang menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara.
Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran bangunan-bangunan
yang terjadi di Kota Denpasar masih tinggi yang didominasi oleh pelanggaran IMB
dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang terkait berupa pemantauan
maupun evaluasi, selain itu masyarakat juga berperan aktif dalam hal melakukan
pelaporan terkait pelanggaran yang terjadi.
Kata Kunci: Pelanggaran
bangunan-bangunan, pengawasan, penataan ruang, pemantauan
Penulis: Indah Permatasari, Ida
Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd130258