PENGAWASAN PELANGGARAN BANGUNAN-BANGUNAN DI KOTA DENPASAR

ABSTRAK: Pelanggaran penataan ruang khususnya pelanggaran bangunan-bangunan di Kota Denpasar kerap kali terjadi. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan penataan ruang yang terjadi adalah melalui pengawasan. Pengawasan penataan ruang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Permasalahan yang timbul yang pertama yaitu pelanggaran bangunan-bangunan apa sajakah yang terjadi di Kota Denpasar, yang kedua upaya pengawasan apa sajakah yang dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran bangunan-bangunan di Kota Denpasar. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran bangunan-bangunan yang terjadi di Kota Denpasar masih tinggi yang didominasi oleh pelanggaran IMB dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang terkait berupa pemantauan maupun evaluasi, selain itu masyarakat juga berperan aktif dalam hal melakukan pelaporan terkait pelanggaran yang terjadi.
Kata Kunci: Pelanggaran bangunan-bangunan, pengawasan, penataan ruang, pemantauan
Penulis: Indah Permatasari, Ida Ayu Sukihana
Kode Jurnal: jphukumdd130258

Artikel Terkait :